Breaking News

Ragam Contoh

Jadwal Terbit Sertifikat Hasil TKA SD dan SMP 2026 Lengkap Jadwal TKA Susulan

Melalui SHTKA inilah siswa dan orang tua nantinya dapat melihat nilai lengkap beserta kategori capaian hasil TKA masing-masing peserta. 

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
JADWAL TKA- Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin menjelaskan bahwa satuan pendidikan nantinya dapat melihat hasil TKA melalui DKHTKA yang tersedia di sistem resmi TKA. 
Ringkasan Berita:
  • Setelah ujian selesai dilaksanakan, hasil penilaian nantinya akan disampaikan kepada masing-masing sekolah melalui dokumen resmi berupa Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA).
  • Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pengumuman hasil TKA SD dan SMP 2026 dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei 2026 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP tahun 2026 telah berlangsung sejak April lalu. 

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ujian, para peserta kini menantikan pengumuman hasil TKA yang akan menjadi salah satu gambaran capaian akademik siswa pada mata pelajaran yang diujikan.

Dalam pelaksanaan TKA tahun ini, siswa SD dan SMP mengikuti ujian pada sejumlah mata pelajaran utama, khususnya Bahasa Indonesia dan Matematika. 

Setelah ujian selesai dilaksanakan, hasil penilaian nantinya akan disampaikan kepada masing-masing sekolah melalui dokumen resmi berupa Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA).

Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pengumuman hasil TKA SD dan SMP 2026 dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei 2026 mendatang. 

Sekolah menjadi pihak pertama yang dapat mengakses hasil tersebut sebelum diteruskan kepada siswa dan orang tua.

SPMB 2026/2027 Terapkan TKA untuk Jalur Prestasi, Ini Syarat Lengkapnya

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin menjelaskan bahwa satuan pendidikan nantinya dapat melihat hasil TKA melalui DKHTKA yang tersedia di sistem resmi TKA.

Pernyataan tersebut disampaikan Toni dalam acara Pertemuan Media Pelaksanaan TKA Jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat yang berlangsung di Mercure Alam Sutra pada Kamis, 30 April 2026.

Setelah menerima DKHTKA, pihak sekolah diwajibkan melakukan proses verifikasi biodata peserta terlebih dahulu. 

Tahapan ini penting dilakukan untuk memastikan seluruh data siswa sudah sesuai sebelum penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

Apabila proses pengecekan data telah selesai, sekolah kemudian harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ke dalam sistem TKA. Dokumen tersebut menjadi syarat utama agar SHTKA siswa dapat diterbitkan secara resmi.

Melalui SHTKA inilah siswa dan orang tua nantinya dapat melihat nilai lengkap beserta kategori capaian hasil TKA masing-masing peserta. 

Sertifikat tersebut juga menjadi dokumen penting yang dapat digunakan untuk kebutuhan akademik tertentu.

Sementara itu, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati menyebutkan bahwa jadwal terbitnya SHTKA bergantung pada cepat atau lambatnya proses verifikasi data yang dilakukan oleh sekolah.

Ia menjelaskan, sistem baru dapat menerbitkan sertifikat setelah kepala sekolah menyelesaikan seluruh tahapan validasi data peserta dan menandatangani SPTJM. 

Jika sejak awal pendaftaran data siswa sudah benar dan lengkap, maka proses penerbitan SHTKA biasanya dapat berlangsung lebih cepat. 

Namun, apabila masih ditemukan kesalahan data seperti nama, tempat lahir, atau tanggal lahir, maka sekolah perlu melakukan verifikasi ulang sebelum sertifikat dapat dicetak.

Paket Soal PJOK Kelas 6 Semester 2 dan Jawaban, Ujian dan Ulangan Akhir Sekolah TKA

TKA Susulan SD-SMP Sedang Berlangsung

Sementara itu, pelaksanaan TKA saat ini sedang memasuki periode susulan untuk peserta yang berhalangan mengikuti TKA. Masa TKA susulan jenjang SD dan SMP berlangsung 11-19 Mei 2026.

Hasil TKA murid akan melalui proses pengolahan. Penilaian akan menggunakan pendekatan yang mempertimbangkan tingkat kesulitan dan karakteristik soal.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved