Kabar Artis

Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Richard Lee Meski Berstatus Tersangka

Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi perhatian publik karena status tersangka

dok. Instagram/@dr.richard_lee
DOKTER- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap Richard Lee merupakan keputusan yang mengacu pada aturan dalam perundang-undangan. 

"Ya. Itu adalah materi dari praperadilan. Tentunya penyidik akan mempersiapkan semuanya. Baik formil, bagaimana tata cara penyidik untuk menetapkan tersangka terhadap DRL, itu yang akan diuji," ujarnya.

"Sehingga bukti-bukti disiapkan, segala keperluan penyidikan yang terkait penetapan tersangka itu sudah disiapkan. Dan akan diuji nanti di sidang praperadilan ya," sambungnya.

Sementara itu, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kesehatan atas laporan dokter kecantikan Samira atau yang dikenal Doktif. Status tersangka tersebut membuat Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara.

Richard Lee disangkakan atas pasal berlapis. Dua pasal tersebut terkait Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.(*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved