Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Sepeda Listrik Berlaku Oktober 2025 Lengkap Syarat Berkendara di Jalan Raya
Pemerintah resmi menggodok aturan lalu lintas khusus sepeda listrik per Oktober 2025 lengkap syarat berkendara di jalan raya.
Tujuannya supaya tetap aman di jalan dan selamat sampai tujuan.
Tingginya Angka Kecelakaan Sepeda Listrik
Maraknya kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik menjadi sorotan sejak beberapa tahun terakhir di Tanah Air.
Ironisnya, meski menjadi bagian dari alat transportasi darat, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur dan sanksi mengenai sepeda listrik.
Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, mengatakan, sepanjang tahun 2024 ada 435 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang berbasis EV.
"Angka tersebut termasuk mobil listrik, motor listrik dan sepeda listrik. Dari sini perlu kita pertanyakan, sepeda listrik ini akan dibawa kemana? Karena keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas ini cukup besar, ada 333 kejadian," katanya saat acara INAPA 2025, beberapa waktu lalu.
Aan memaparkan, dari 435 kejadian kecelakaan kendaraan listrik, artinya paling besar keterlibatan sepeda listrik ini.
Sementara itu sepeda listrik tidak diregistrasi lantaran tidak ada pegujian.
"Ini sampai sekarang regulasinya masih kita coba buat, sehingga sisi atau unsur keselamatannya bisa kita ukur. Regulasi yang mengatur tentang sepeda listrik juga ini harus betul-betul berbasis pada keselamatan," katanya.
Baca juga: RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Oktober 2025 Kini SIM Langsung Dicabut Lengkap Dendanya
Maka dari itu, menurut Aan juga perlu ada pemahaman maupun teknologi yang terkait dengan keselamatan di jalan.
"Dengan agenda semacam pameran ini saya berharap teknologi-teknologi yang mendukung nantinya terhadap EV ini bisa memaksimalkan sistem keselamatan di jalan. Dan untuk lingkungan jadi bersih," kata Aan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
CARI KEADILAN! Kisah Pilu Buruh Bangunan Didenda PLN Rp 7 Juta, 3 Bulan Bertahan Hidup Tanpa Listrik |
![]() |
---|
Besaran UMP 2026 Resmi Naik 10 Persen, Begini Kata Serikat Buruh Indonesia |
![]() |
---|
TRAGEDI Driver Ojol Dibakar Penumpang Hidup-hidup, Motif dan Kronologi Berawal dari Orderan Offline |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Garis Marka Parkir Kendaraan Oktober 2025 Lengkap Tarif Terbaru Mobil dan Motor |
![]() |
---|
Lirik 'Tepuk Gempa' versi BMKG Viral 'Kalau Gempa Jangan Panik' Lengkap Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.