Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Oktober 2025 Kini SIM Langsung Dicabut Lengkap Dendanya
Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru per 1 Oktober 2025 kini Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara langsung dicabut lengkap dendanya.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Korlantas Polri
RAZIA KENDARAAN - Ilustrasi suasana razia kendaraan yang dilakukan petugas kepolisian. Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru per 1 Oktober 2025 kini Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara langsung dicabut lengkap dendanya.
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
• DAFTAR Kendaraan Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina 1 Oktober 2025, yang Mati Pajak?
Itulah aturan tilang kendaraan terbaru per 1 Oktober 2025.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Viral
RESMI Diskon 50 Persen Tiket Pesawat dan Transportasi Diumumkan, Berlaku Mulai Besok 1 Oktober 2025? |
![]() |
---|
Resmi Turun! Harga BBM Terbaru Per 1 Oktober 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini |
![]() |
---|
ANCAMAN Menkeu Purbaya Bakal Cabut Subsidi Perumahan Rakyat Jika Penyerapan Tidak Maksimal |
![]() |
---|
ULASAN Singkat Lengkap Sejarah Penetapan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Setiap 1 Oktober |
![]() |
---|
China Tindak Tegas Kasus Keracunan MBG 2025 6 Orang Ditangkap, Bagaimana Indonesia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.