Berita Viral

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Oktober 2025 Kini SIM Langsung Dicabut Lengkap Dendanya

Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru per 1 Oktober 2025 kini Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara langsung dicabut lengkap dendanya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Korlantas Polri
RAZIA KENDARAAN - Ilustrasi suasana razia kendaraan yang dilakukan petugas kepolisian. Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru per 1 Oktober 2025 kini Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara langsung dicabut lengkap dendanya. 

- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

DAFTAR Kendaraan Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina 1 Oktober 2025, yang Mati Pajak?

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru per 1 Oktober 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved