Berita Viral

Maut Sahabat Sepermainan, Niat Jahat Rampok Harta Benda Teman Bunuh Teman

Teman bunuh teman demi rampok harta benda sahabat sepermainan. Baca kronologi lengkap kasus 2025 ini, klik untuk mengetahui fakta yang terungkap.

YouTube Tribun Lampung News Video
MAUT SAHABAT SEPEMAINAN - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Lampung News Video, Kamis 20 November 2025, memperlihatkan kasus teman bunuh teman demi rampok harta benda sahabat sepermainan. Aksi brutal tersebut dilakukan secara sadis di rumah kontrakan korban. 
Ringkasan Berita:
  1. Kasus pembunuhan mahasiswa UMA, Bonio Raja Gadja, terungkap sebagai aksi kejahatan yang dilakukan oleh teman masa kecilnya, MRH (18). 
  2. Niat jahat tersebut muncul karena pelaku berniat merampas barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor dan ponsel. 
  3. Kedekatan mereka sebagai sahabat yang telah bermain bersama sejak kecil ternyata tidak menghalangi aksi sadis yang sudah direncanakan pelaku.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus teman bunuh teman kembali menggemparkan publik setelah terungkap bahwa seorang mahasiswa Universitas Medan Area (UMA) menjadi korban kejahatan sahabat kecilnya sendiri. 

Peristiwa tragis ini memperlihatkan bagaimana teman bunuh teman bisa terjadi hanya karena motif penguasaan harta benda. 

Aparat kepolisian pun memastikan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan rencana yang matang. 

Fakta bahwa teman bunuh teman terjadi antara dua sahabat sepermainan semakin menambah luka keluarga korban. 

Aksi brutal tersebut dilakukan secara sadis di rumah kontrakan korban. 

Kasus ini juga memunculkan kembali perhatian publik terhadap keamanan pribadi. 

Polisi kini telah mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti.

Alat Vital Warga Dievakuasi Damkar usai Terjepit Resleting saat Hendak Salat Subuh

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Kronologi Awal Teman Bunuh Teman di Patumbak

Kasus pembunuhan mahasiswa UMA, Bonio Raja Gadja, terungkap sebagai aksi kejahatan yang dilakukan oleh teman masa kecilnya, MRH (18). 

Niat jahat tersebut muncul karena pelaku berniat merampas barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor dan ponsel. 

Kedekatan mereka sebagai sahabat yang telah bermain bersama sejak kecil ternyata tidak menghalangi aksi sadis yang sudah direncanakan pelaku.

Pada hari kejadian, korban yang tinggal seorang diri bahkan mengizinkan pelaku untuk menginap. 

Bonio tidak pernah menduga bahwa MRH yang ia anggap sahabat akan membawa niat jahat dan merencanakan aksi pembunuhan. 

Pelaku bahkan mempersiapkan alat pembunuhan sebelum ke rumah korban.

Detik-Detik Terbukanya Kasus Pembunuhan Mahasiswa UMA

Kasus ini mulai terungkap ketika orang tua korban yang berada di Humbang Hasundutan sudah tidak bisa menghubungi putranya sejak 13 November 2025. 

Mereka kemudian meminta kakak korban, Diva, untuk mengecek kondisi Bonio di kontrakan yang berada di Gang Rambe, Dusun IV, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Ketika mendatangi lokasi pada 14 November 2025, Diva mendapati kondisi rumah berantakan. 

Saat memasuki kamar, ia menemukan adiknya sudah tidak bernyawa. 

Penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi, sehingga penyelidikan segera dilakukan.

Olah TKP menunjukkan adanya bekas kekerasan dan jejak alat yang digunakan pelaku. 

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, polisi mengarahkan kecurigaan kepada MRH yang diketahui sebagai orang terakhir bersama korban.

Ipar Maut Dibayar Rp 500 Ribu untuk HB dengan Suami Kakak, Viral 2025

Identitas Pelaku dan Hubungan dengan Korban

Pelaku MRH merupakan warga setempat sekaligus sahabat masa kecil korban. 

Mereka tumbuh bersama sejak SD hingga SMP sebelum korban pindah sekolah untuk melanjutkan pendidikan di Humbang Hasundutan. 

Ketika kuliah di Medan, korban kembali tinggal di Patumbak, tidak jauh dari rumah pelaku.

Pada Rabu, 12 November 2025, pelaku datang ke depan rumah korban untuk mencari pakan ikan. 

Ia kemudian mengajak korban bermain biliar. 

Sebelum pergi, mereka sempat membeli ganja dan mengunjungi rumah pelaku untuk pamit kepada orang tua pelaku dengan alasan akan menginap di rumah korban.

Di sinilah pelaku mulai menyiapkan rencana jahatnya. 

Ia mengambil gunting di rumahnya dan menyembunyikannya sebagai alat pembunuhan.

Aksi Sadis Pelaku dalam Menghabisi Nyawa Korban

Selesai bermain biliar, mereka kembali ke rumah korban dan menghisap ganja yang dibeli sebelumnya. 

Setelah itu, keduanya tertidur dengan posisi korban berada di ranjang bagian atas. 

Pelaku menunggu korban tertidur pulas sebelum melancarkan aksinya.

Sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis, 13 November 2025, pelaku mulai mengeksekusi rencana pembunuhan yang telah dipersiapkan. 

Gunting yang dibawanya dari rumah digunakan untuk menusuk korban. 

Namun merasa alat itu kurang mematikan, pelaku mengambil linggis dan pisau dapur dari rumah korban, lalu meletakkannya di bawah tempat tidur.

Ketika melihat korban tidur terlentang, pelaku memukul kepala korban dengan linggis. 

Korban sempat melawan, tetapi pelaku kemudian menusuk leher dan punggung korban menggunakan gunting dan pisau, hingga korban tidak bernyawa. 

Setelah itu, pelaku menyeret jasad korban ke kamar.

Dimabuk Asmara Sepasang Remaja Berbuat Mesum di Bawah Tower Dekat Batang Pisang

Pelaku Rampas Harta Korban dan Upaya Melarikan Diri

Usai memastikan korban meninggal, pelaku mengambil sepeda motor Honda Vario, ponsel, tas, dan sejumlah barang berharga lainnya. 

Ia menutup gerbang rumah, mengunci pintu, dan berusaha melarikan diri ke Tanjung Balai.

Sebelum pergi jauh, pelaku sempat berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan hendak merantau. 

Polisi yang mengendus jejak pelaku sempat melakukan pengejaran ke Tanjung Balai. 

Namun pelaku akhirnya kembali ke Medan dan berhasil ditangkap pada Minggu dini hari, 16 November 2025, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Motif Kejahatan dan Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan polisi, MRH mengaku melakukan pembunuhan karena terlilit utang dan memiliki tanggungan cicilan sepeda motor. 

Ia ingin merampok harta korban untuk melunasi kewajibannya. 

Motif ekonomi yang mengarah pada perampokan dan pembunuhan berencana membuat pelaku dijerat pasal berat.

Pelaku dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. 

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara minimal 20 tahun

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kelakuan Sadis Teman Masa Kecil Habisi Nyawa Mahasiswa UMA saat Sedang Tidur Telentang

* Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
* Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved