Berita Viral

7 Fakta Maut Pinjam Dulu 100, Warga Sumsel Tewas Ditembak Temannya 2025

Kasus tragis “Pinjam Dulu 100” gegerkan Sumsel! Simak 7 fakta mengejutkan penembakan warga OKI tewas ditembak temannya karena sakit hati.

YouTube Tribun Lampung News Video
MAU PINJAM 100 - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Lampung News Video, Selasa 7 Oktober 2025, memperlihatkan kasus tragis “Pinjam Dulu 100” gegerkan Sumsel! Simak 7 fakta mengejutkan penembakan warga OKI tewas ditembak temannya karena sakit hati. 

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan,” ujarnya dalam konferensi pers. 

Atas perbuatannya, Rani dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

5. Senjata Api Rakitan Didapat dari Aksi Pencurian

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku senjata yang digunakan bukan miliknya. 

Ia mengaku mendapatkannya dari hasil mencuri. 

Hal ini menambah daftar panjang peredaran senjata api rakitan (senpira) di Sumatera Selatan yang kerap disalahgunakan untuk tindak kejahatan. 

Kapolres OKI pun memberi ultimatum keras agar masyarakat segera menyerahkan senjata ilegal ke pihak berwajib.

“Tidak ada alasan yang membenarkan kepemilikan senpira untuk tindakan pidana,” tegasnya.

6. Polisi dan Pemda Serukan Stop Kekerasan, Selesaikan Masalah dengan Musyawarah

Bupati Ogan Komering Ilir, Muchendi Mahzareki, turut menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. 

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin. 

“Kami semua punya masalah, tapi tidak bisa diselesaikan dengan masalah juga. Mari gunakan musyawarah,” ujarnya. 

Ia juga mengapresiasi cepatnya kerja aparat Polres OKI yang berhasil mengungkap kasus ini secara profesional dan transparan. 

Pemerintah daerah berjanji akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan edukasi masyarakat untuk mencegah kekerasan serupa.

7. Penyesalan Pelaku dan Peringatan Keras bagi Warga

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved