Berita Viral
Kakak Adik Dicabuli Ayah Kandung dan Paman hingga Hamil 2025
Kasus kakak adik dicabuli ayah kandung dan paman di Deli Serdang hingga hamil. Simak kronologi, dampak psikologis, dan edukasi pencegahannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus kakak adik dicabuli ayah kandung dan paman kembali mengguncang masyarakat Indonesia.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dua remaja perempuan kakak beradik, berinisial AS (16) dan CA (14), menjadi korban pencabulan orang yang seharusnya melindungi mereka: ayah kandung dan paman.
Tragedi ini bukan hanya soal kekerasan seksual, tetapi juga tentang pengkhianatan kepercayaan dan hancurnya masa depan anak-anak yang masih belia.
Kasus ini terbongkar setelah tetangga curiga melihat perubahan fisik AS yang hamil tujuh bulan.
Dari sanalah, satu per satu fakta kelam mulai terungkap. Polisi kemudian mengamankan dua tersangka: Ngatijan (49), ayah korban, dan Tukijan alias Wawak (56), paman korban.
“Lakukan pengawasan terhadap anak, jangan sampai terulang lagi kejahatan seperti ini.
Bahkan orang tua sendiri tega melakukan persetubuhan dengan anaknya,” tegas Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.
• Chat Mesum Guru BK ke Siswi SMP 11 Viral, Praktik Cabul Bertahun-tahun Terbongkar
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Kronologi Panjang Kasus
2017: Perceraian
Rumah tangga Ngatijan retak setelah bercerai dengan istrinya.
Sejak itu, ia hanya tinggal bersama dua anaknya.
2018: Penjara dan Peralihan Asuh
Ngatijan dipenjara karena kasus narkoba. Kedua anaknya dititipkan ke kakaknya, Tukijan.
Namun alih-alih melindungi, Tukijan justru mulai melakukan pencabulan secara diam-diam.
2018–2022: Pelecehan Terus Berulang
Selama bertahun-tahun, AS dan CA menjadi korban pelecehan seksual.
Mereka bungkam karena takut ancaman.
2023: Ayah Kembali, Harapan Pupus
Setelah bebas, Ngatijan justru mengikuti jejak kakaknya.
Ia mulai menyetubuhi CA hampir setiap malam.
2025: Fakta Terungkap
Kehamilan AS yang mencolok akhirnya membuka aib yang disembunyikan.
Tetangga melaporkan, keluarga menguatkan, dan polisi bergerak cepat.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, Tukijan mengaku menyesal.
“Saya khilaf. Saya kerja memberi makan lembu. Menyesal sekali saya,” katanya sambil tertunduk.
Namun ia masih membantah telah menyebabkan kehamilan.
Sebaliknya, Ngatijan diduga kuat sebagai pelaku utama yang membuat AS hamil.
Keduanya kini dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ancaman hukuman hingga 15 tahun menanti.
Korban Pelajar
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan korban adalah dua kakak-beradik berinisial AS (16), seorang pelajar, dan CA (14).
Sementara itu, pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian adalah ayah kandung korban, Ngatijan (49), dan paman atau kakak dari ayah kandung korban, Tukijan alias Wawak (56).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, aksi tersebut terjadi sejak tahun 2018.
Saat itu, ayah korban ditahan di balik jeruji besi karena kasus narkoba, sehingga Tukijan alias Wawak merawat kedua anak adiknya.
Namun, kakak ayah kandung ini justru melampiaskan nafsu birahinya kepada kedua anak yang dititipkan untuk dirawat.
Ia melakukan aksi pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap kakak-beradik tersebut.
Hingga kini, sang kakak, AS, sedang hamil tujuh bulan.
Sementara itu, setelah ayah korban bebas dari penjara, ia membawa kembali kedua anaknya ke rumah miliknya.
Namun, Ngatijan malah melampiaskan nafsu birahinya dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak tahun 2023.
Korban CA menjadi sasarannya.
Aksi tidak terpuji ini dilakukan hampir setiap malam, dengan memanfaatkan celah ketika salah satu anak ke kamar mandi.
Modus Ancaman dan Pengawasan Longgar
Pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan keji ini kepada siapa pun.
Tersangka Ngatijan diduga kuat melakukan aksinya karena nafsu setelah ditinggal sang istri yang telah bercerai pada tahun 2017.
Ayah korban merupakan mantan residivis kasus narkoba.
Kedua korban disebutkan sudah tidak bersekolah lagi dan hidup terpisah dari masyarakat.
Menurut AKBP Bayu, kasus ini terbongkar ketika tetangga melihat bagian perut sang kakak yang berusia 16 tahun membesar.
Setelah ditanya, korban pun membuka aksi kejahatan yang dilakukan ayah dan pamannya.
Kemudian, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berkat informasi dari masyarakat setempat, ayah korban berhasil diamankan oleh perangkat lingkungan (Kepala Lingkungan/Kepling) saat sedang bekerja di tambak ikan.
Dampak Psikologis yang Dialami Korban Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh ayah kandung dan paman yang seharusnya menjadi pelindung, meninggalkan luka mendalam bagi anak.
Trauma ini sering tidak terlihat, tetapi bisa memengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang.
Beberapa dampak psikologis yang umum dialami:
1. Trauma Berkepanjangan
Korban bisa mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD). Gejalanya berupa mimpi buruk, rasa takut berlebihan, hingga mudah terpicu kenangan buruk dari kejadian yang dialami.
2. Hilangnya Rasa Aman
Rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru menjadi sumber ketakutan. Korban bisa merasa dunia luar tidak lagi aman, termasuk sulit mempercayai orang lain.
3. Depresi dan Menarik Diri
Banyak korban kekerasan seksual mengalami depresi, perasaan bersalah, dan rendah diri. Tidak jarang, mereka memilih berhenti sekolah atau menghindari pergaulan sosial.
4. Masalah Identitas dan Hubungan Sosial
Pada usia remaja, korban seharusnya sedang membangun identitas diri. Kekerasan seksual dapat menghambat perkembangan psikologis ini, bahkan menimbulkan kesulitan dalam membangun hubungan sehat di masa depan.
5. Risiko Bunuh Diri
Beberapa penelitian menunjukkan, korban pelecehan seksual anak memiliki risiko lebih tinggi melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan mental yang mereka alami.
Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual Anak
Tragedi di Deli Serdang menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual tidak hanya datang dari orang asing, tetapi juga bisa dari orang terdekat dalam keluarga.
Pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan keterlibatan orang tua, sekolah, dan masyarakat.
1. Ajarkan Edukasi Seksual Usia Dini
Orang tua perlu mengenalkan anak tentang bagian tubuh pribadi, mana yang boleh disentuh dan mana yang tidak. Gunakan bahasa sederhana, tanpa menakut-nakuti, agar anak berani berkata “tidak” jika ada perlakuan yang tidak pantas.
2. Bangun Komunikasi Terbuka
Anak harus merasa aman untuk bercerita. Jangan mudah menghakimi atau memarahi ketika anak mengungkapkan pengalaman yang membuatnya tidak nyaman.
3. Perkuat Peran Sekolah dan Lingkungan
Guru, tetangga, dan masyarakat harus peka terhadap perubahan perilaku anak. Kasus ini terbongkar karena kepedulian tetangga, bukti bahwa pengawasan kolektif sangat penting.
4. Kenali Tanda-Tanda Anak Jadi Korban
Beberapa tanda yang bisa diwaspadai antara lain:
Perubahan emosi drastis (murung, cemas, mudah marah).
Penurunan prestasi sekolah atau enggan sekolah.
Perilaku seksual tidak sesuai usia.
Rasa takut berlebihan kepada orang tertentu.
5. Laporkan ke Aparat dan Lembaga Perlindungan Anak
Jika menemukan indikasi kekerasan seksual, segera laporkan ke Kepolisian, KPAI, atau lembaga perlindungan anak setempat. Ada juga layanan darurat Call Center 129 atau Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (08111-129-129).
6. Dukung Pemulihan Psikologis
Pendampingan psikologis sama pentingnya dengan proses hukum. Korban membutuhkan terapi trauma dan konseling agar bisa kembali menata masa depan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tragis, 2 Kakak Beradik Dicabuli Ayah dan Paman hingga Hamil di Deli Serdang, Ini Tampang Dua Pelaku dan KRONOLOGI 2 Remaja Kakak Beradik Jadi Budak Nafsu Ayah dan Paman di Sumut, Satu Korban Sedang Hamil
* Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
* Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.