Berita Viral

Syarat dan Cara Guru Dapat Insentif Rp 100 Ribu Per Hari dari Program MBG 

Syarat dan cara guru dapat insentif Rp100 ribu per hari dari Program MBG 2025 kini resmi berlaku. Simak aturan, tugas, dan fakta menarik.

YouTube Tribun Jambi
INSENTIF MBG - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Jambi, Selasa 30 September 2025, memperlihatkan syarat dan cara guru dapat insentif Rp100 ribu per hari dari Program MBG 2025 kini resmi berlaku. Simak aturan, tugas, dan fakta menarik di balik kebijakan ini! 

4. Mekanisme Pertanggungjawaban

Dana insentif mengikuti aturan keuangan sekolah yang berlaku.

Kepala sekolah dan SPPG wajib melaporkan realisasi pembayaran insentif secara berkala.

Nanik menegaskan kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk.

Pentingnya Standar Kebersihan: SLHS Jadi Syarat Wajib

Meski insentif guru menjadi sorotan positif, pemerintah menekankan bahwa keamanan pangan tetap prioritas utama. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mewajibkan seluruh dapur MBG atau SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

SLHS adalah dokumen resmi dari Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa penyedia makanan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. 

Tanpa sertifikat ini, dapur MBG bisa ditutup sementara untuk evaluasi.

“Salah satu evaluasi utama adalah kualitas dapur, mulai dari air, alur limbah, hingga sterilisasi alat makan. Semua harus memenuhi standar,” kata Zulhas.

Selain itu, ia juga meminta Puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ikut mengawasi dapur MBG secara rutin.

Fakta Mengejutkan: 8.000 Dapur MBG Belum Bersertifikat

Meski aturan sudah jelas, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan. 

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa dari 8.583 dapur MBG di Indonesia, hanya 34 yang sudah memiliki SLHS per 22 September 2025.

“Singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes sebagai upaya pencegahan keracunan pada program MBG,” jelas Qodari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved