Berita Viral
Syarat dan Cara Guru Dapat Insentif Rp 100 Ribu Per Hari dari Program MBG
Syarat dan cara guru dapat insentif Rp100 ribu per hari dari Program MBG 2025 kini resmi berlaku. Simak aturan, tugas, dan fakta menarik.
4. Mekanisme Pertanggungjawaban
Dana insentif mengikuti aturan keuangan sekolah yang berlaku.
Kepala sekolah dan SPPG wajib melaporkan realisasi pembayaran insentif secara berkala.
Nanik menegaskan kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk.
Pentingnya Standar Kebersihan: SLHS Jadi Syarat Wajib
Meski insentif guru menjadi sorotan positif, pemerintah menekankan bahwa keamanan pangan tetap prioritas utama.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mewajibkan seluruh dapur MBG atau SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
SLHS adalah dokumen resmi dari Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa penyedia makanan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
Tanpa sertifikat ini, dapur MBG bisa ditutup sementara untuk evaluasi.
“Salah satu evaluasi utama adalah kualitas dapur, mulai dari air, alur limbah, hingga sterilisasi alat makan. Semua harus memenuhi standar,” kata Zulhas.
Selain itu, ia juga meminta Puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) ikut mengawasi dapur MBG secara rutin.
Fakta Mengejutkan: 8.000 Dapur MBG Belum Bersertifikat
Meski aturan sudah jelas, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan.
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa dari 8.583 dapur MBG di Indonesia, hanya 34 yang sudah memiliki SLHS per 22 September 2025.
“Singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes sebagai upaya pencegahan keracunan pada program MBG,” jelas Qodari.
syarat dan cara guru dapat insentif Rp100 ribu per
insentif guru MBG 2025
Makan Bergizi Gratis (MBG) sekolah
SPPG dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
dapur MBG belum bersertifikat
peran guru dalam program gizi sekolah
insentif guru honorer MBG
Penyebab Nyeri Dada Setelah Olahraga, Bisa Jadi Tanda Penyakit Bahaya Lengkap Penjelasan Dokter Ahli |
![]() |
---|
SOSOK Rudi Heriyanto Masuk Kandidat Jabat Kapolri, Perwira Non Akpol Sandang Gelar Guru Besar Hukum |
![]() |
---|
RESMI Jadwal Hari Raya Idul Fitri 2026, Beda Tanggal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah |
![]() |
---|
DAFTAR Kendaraan Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina 1 Oktober 2025, yang Mati Pajak? |
![]() |
---|
PESAN Penting KH Abu Bakar Basyir Saat Sambangi Kediaman Joko Widodo di Sumber Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.