Stimulus

Daftar 7 Program Stimulus Ekonomi 2026, Dari Magang hingga Subsidi Pajak

Pemerintah terus memperkuat berbagai program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
NET/ISTIMEWA/arsip tribunpontianak.
BANTUAN STIMULUS - Pemerintah luncurkan 7 program stimulus ekonomi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. 

Ringkasan Berita:
  • Beragam kebijakan pun dilanjutkan dan diperluas, mulai dari penyerapan tenaga kerja, insentif pajak, hingga bantuan sosial.
  • Setidaknya ada 7 program stimulus ekkonomi di tahun 2026 ini bakal dijalankan.
  • Tujuannya untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta melindungi daya beli masyarakat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah terus memperkuat berbagai program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Beragam kebijakan pun dilanjutkan dan diperluas, mulai dari penyerapan tenaga kerja, insentif pajak, hingga bantuan sosial.

Setidaknya ada 7 program stimulus ekkonomi di tahun 2026 ini bakal dijalankan.

Tujuannya untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta melindungi daya beli masyarakat.

Makanya pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan 7 stimulis sebagai berikut.

Baca juga: Stimulus Mudik Ramadhan–Idul Fitri 2026, Tiket Kapal Lebih Murah 30 Persen, Cek Beli Tiket Online

1. Program Magang Nasional 

Program Magang Nasional kembali menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mendorong penyerapan tenaga kerja, khususnya bagi lulusan perguruan tinggi. Sepanjang 2025, program ini mencatat capaian: 

Jumlah peserta: 102.696 orang 
Total pendaftar: 724.880 orang 
Target awal: 100.000 peserta 

Capaian ini menunjukkan tingginya minat generasi muda untuk mengikuti program peningkatan keterampilan berbasis industri. 

2. Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5 persen untuk UMKM 

Pemerintah memperpanjang masa pemanfaatan insentif PPh Final 0,5?gi Wajib Pajak UMKM hingga 2029. Tujuan kebijakan ini, antara lain: 

  • Meringankan beban pajak pelaku UMKM 
  • Menjaga keberlangsungan usaha kecil dan menengah 
  • Mendorong kepatuhan pajak secara sukarela 

Melalui tarif yang lebih rendah, UMKM diharapkan dapat lebih leluasa mengembangkan usahanya. 

3. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 

Insentif PPh Pasal 21 DTP juga akan kembali dilanjutkan, terutama bagi pekerja di: 

  • Sektor pariwisata 
  • Industri padat karya 

Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Melalui skema ini, pajak penghasilan karyawan ditanggung oleh pemerintah sehingga take home pay menjadi lebih optimal. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved