Mudik Gratis

Tarif Tol Terbaru Resmi Diskon 30 Persen Periode Mudik Lebaran Idul Fitri 2026

Resmi berlaku diskon 20 persen tarif tol terbaru periode mudik Lebaran Idul Fitri 2026 lengkap syarat dan caranya cek disini.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
GERBANG TOL - Suasana arus lalu lintas di gerbang Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Resmi berlaku diskon 20 persen tarif tol terbaru periode mudik Lebaran Idul Fitri 2026 lengkap syarat dan caranya cek disini. 

2. Koridor Trans Sumatera

Bakauheni-Terbanggi Besar
Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agunv
Indralaya-Prabumulih
Pekanbaru-Dumai
Pekanbaru-Bangkinang-Koto-Kampar
Belawan-Medan-Tanjung Morawa
Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi
Indrapura-Kisaran
Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat
Sigli-Banda Aceh Seksi 2-6

3. Koridor Non Trans Jawa

Cikampek-Purwakarta-Padalarang
Padalarang-Cileunyi
Cileunyi-Sumedang-Dawuan
Krian-Legundi-Bunder

4. Jadebotabek

- Kelapa Gading-Pulogebang

- Cimanggis-Cibitung

Pemberlakukan potongan tarif untuk tarif terjauh Barrier to Barrier dengan metode pembayaran uang elektronik.

Selain itu terdapat ruas ruas Becakayu yang telah memberikan diskon Dynamic Pricing 10-20 persen sampai dengan 31 Maret 2026 dan Cibitung-Cilincing memberikan diskon 12 persen-44 persen khusus golongan Il-V s.d 30 April 2026

Syarat dan Jadwal Implementasi

Diskon 30 persen ini berlaku untuk semua golongan kendaraan (I hingga V). Namun, terdapat syarat teknis yang wajib dipatuhi pengguna jalan:

- Jarak Jauh: Hanya berlaku untuk tarif terjauh (barrier to barrier).

- Metode Pembayaran: Wajib menggunakan uang elektronik dengan saldo yang mencukupi. Diskon tidak berlaku jika saldo tidak terbaca atau tidak mencukupi di gerbang keluar.

Potongan tarif ini berlaku selama 4 hari tanggal 15-16 Maret (Arus Mudik) dan 26-27 Maret 2026 (Arus Balik), kecuali ruas Tangerang- Merak (12-13 Maret 2026 dan 31 Maret-1 Apr 26), Kayuagung-Palembang (tambahan 14, 28 dan 29 Maret 2026) dan Cimanggis-Cibitung (21-22 Maret 2026).

Selain diskon tetap 30 persen, beberapa ruas juga menerapkan kebijakan khusus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved