THR 2026

Kapan THR Ojol Cair? Ini Penjelasan Kemenaker

Saat ini pemerintah masih mematangkan skema pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bantuan hari raya (BHR) bagi pengemudi ojol

Editor: Dhita Mutiasari
Kompas.com
PENGEMUDI OJOL - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, beberapa waktu lalu. Saat ini pemerintah masih mematangkan skema pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bantuan hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah masih mematangkan skema Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol).
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pihaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo Subianto bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelum menetapkan keputusan final
  • Dalam draf sebelumnya, BHR direncanakan cair paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, namun kini dipertimbangkan agar dibayar14 hari kerja sebelum Hari Raya agar diterima lebih awal.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol)?

Saat ini pemerintah masih mematangkan skema pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bantuan hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku harus berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu sebelum memutuskan Bantuan Hari Raya (BHR) untuk driver ojek online (Ojol).

Yassierli mengatakan, pihaknya mungkin baru bisa menghadap Prabowo bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin atau Selasa pekan depan.

“Terkait dengan THR, BHR, tentu saya dan Pak Menko kita harus konsultasi dulu dengan Pak Presiden ya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.

Baca juga: Jelang Lebaran 2026, DPR Desak Sanksi Tegas bagi Perusahaan Tak Bayar THR

Adapun Prabowo diketahui baru saja pulang ke tanah air setelah melakukan kunjungan ke Amerika Serikat (AS), Yordania, dan Uni Emirat Arab.

Yassierli mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya bakal melaporkan hasil pertemuan dengan pengusaha platform angkutan digital atau aplikator ke presiden.

“Jadi kita terus menyamakan persepsi dan kita ingin memastikan bahwa memang BHR tahun ini itu lebih baik dan penerima manfaatnya juga lebih luas,” tutur Yassierli.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan para aplikator, para pengusaha itu menyatakan komitmen akan memberikan BHR lebih besar dari tahun lalu.

Meski demikian, ia enggan menyebutkan berapa besar kenaikan BHR itu karena pada akhirnya bergantung keputusan masing-masing aplikator.

Menurutnya, semua pihak harus memahami fleksibilitas bisnis platform angkutan digital bergantung pada produktivitas para driver ojol.

“Orang yang memang full dengan orang yang part-time tentu harusnya berbeda. Karena kan ini model bisnisnya beda dengan pekerja biasa,” tutur Yassierli.

Diketahui, pada Lebaran tahun lalu Prabowo meminta perusahaan layanan angkutan membayarkan bonus hari raya dalam bentuk tunai.

Bonus diberikan berdasarkan tingkat produktivitas driver ojol maupun kurir online.

Saat itu, terdapat 250.000 driver ojol dan kurir online aktif dan 1 juta sampai 1,5 juta lainnya yang berstatus part time.
"(Bonus Hari Raya) Dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas dan Pengembangan Ekosistem Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diwakili Lisadarti menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun Surat Edaran (SE) terkait BHR bagi pengemudi dan kurir online.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan THR telah rampung karena memiliki dasar ketentuan ketenagakerjaan yang jelas.

Namun, untuk BHR, pemerintah perlu membangun kesepakatan terlebih dahulu dengan para perusahaan aplikasi.

“Kementerian saat ini sedang menyusun SE terkait BHR. Kalau THR sudah selesai karena dasar hukumnya jelas. Tapi untuk BHR, harus ada kesepakatan dulu dengan para aplikator. Kami tidak bisa menetapkan sepihak karena yang membayarkan adalah perusahaan aplikasi, bukan pemerintah,” ujar Lisadarti

Menurutnya, setiap penetapan kebijakan BHR selalu didahului dengan koordinasi bersama aplikator agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Saat ini, substansi aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi di tingkat pimpinan.

“Kebijakan ini masih dalam proses penyelesaian. Kami mohon kesabaran semua pihak. Namun ada beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan,” katanya.

Lisadarti memaparkan, BHR keagamaan direncanakan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi serta telah bermitra sekurang-kurangnya satu tahun terakhir.

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas mitra. “BHR diperuntukkan bagi mitra yang terdaftar resmi dan telah aktif minimal satu tahun. Ini bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan aplikasi dalam menghitung dan menyampaikan besaran BHR kepada para mitra.

Pasalnya, Kemnaker kerap menerima aduan dari pengemudi yang merasa nilai BHR yang diterima tidak sesuai dengan masa kerja mereka.

“Di posko pengaduan sering ada yang menyampaikan sudah bekerja satu tahun tapi hanya menerima BHR Rp 50.000. Kami tentu kesulitan menjawab jika tidak ada transparansi perhitungan dari aplikator,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap perusahaan aplikasi menyediakan ruang dialog atau kanal pengaduan khusus agar mitra dapat menanyakan langsung perhitungan BHR yang diterima, termasuk jika terdapat faktor seperti suspend yang memengaruhi hak mereka.

“Harapannya, BHR ditangani langsung oleh aplikator masing-masing dan disediakan ruang dialog. Jadi kalau ada pertanyaan kenapa nilainya berbeda atau terpengaruh suspend, bisa dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Terkait waktu pencairan, Lisadarti menyebut dalam draf sebelumnya BHR direncanakan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Namun, pemerintah tengah mempertimbangkan agar pencairan dilakukan lebih awal, yakni 14 hari kerja sebelum Lebaran, dengan mempertimbangkan kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang hari raya.

“Kami sedang melihat kemungkinan agar BHR diberikan 14 hari sebelum Lebaran, lebih awal dari ketentuan tujuh hari sebelumnya, supaya bisa diterima tepat waktu,” tegasnya.”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal THR Ojol, Menaker: Harus Konsultasi dengan Pak Presiden Dulu"

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved