Libur Lebaran
Resmi! ASN Bisa WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
Rini ingin mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan
Ringkasan Berita:
- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode sebelum dan sesudah Lebaran 2026.
- Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2026.
- Kebijakan ini berlaku dua hari sebelum Lebaran (16–17 Maret 2026) dan tiga hari setelah Lebaran (25–27 Maret 2026).
- Menpan-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pelaksanaan WFA dilakukan secara selektif dan mandiri oleh pimpinan instansi, tanpa mengganggu layanan publik esensial.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja pada periode libur Lebaran 2026.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai.
Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
"Saat ini sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait dengan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi yaitu tanggal 16 dan 17 Maret," ucap Rini, di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa 10 Februari 2026
"Kemudian juga tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yaitu pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret," sambung dia.
Terhadap pelaksanaan tersebut, Rini ingin mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif.
Baca juga: Libur Panjang Februari–Maret 2026: Imlek, Awal Puasa hingga Lebaran Berdekatan
"Kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal," ucap dia.
Instansi yang tetap melaksanakan pelayanan publik yakni kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya.
"Para pimpinan instansi diharapkan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas tugas kedinasan ini dapat dilaksanakan secara tertib dan tetap di dalam koridor penyelenggaraan layanan publik," ujarnya
Rini menuturkan, para pimpinan instansi diharapkan dapat membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di luar kantor.
"Kepada para pegawai ASN, tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik," ujarnya.
Jadwal WFA ASN selama Lebaran 2026
Mengacu Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, sistem WFA ASN diterapkan selama lima hari, yakni dua hari sebelum Lebaran dan tiga hari setelah Lebaran.
Berikut ini jadwal WFA ASN selama Lebaran 2926:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026.
Meski sistem WFA diterapkan, Rini berharap agar pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang sifatnya esensial, seperti Kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya.
Selain itu, para pemimpin instansi juga diharapkan bisa membagi jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasannya, baik di kantor maupun di luar kantor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pengaturan-WFA-ASN-1102.jpg)