Reformasi Birokrasi

Resmi! BKN Wajibkan Batik KORPRI Terbaru 2026 untuk Seluruh ASN

Batik KORPRI desain 2026 kini menjadi atribut wajib yang harus dikenakan oleh seluruh pegawai di instansi pusat maupun daerah.

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
UPACARA HUT KORPRI - ASN di Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, saat mengikuti upacara HUT Korpri ke 54 tahun 2025, di Indoor Voli Putussibaau, Selasa 2 Desember 2025. Lewat Surat Edaran (SE) terbaru, Batik KORPRI desain 2026 kini menjadi atribut wajib yang harus dikenakan oleh seluruh pegawai di instansi pusat maupun daerah. 

Ringkasan Berita:
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kembali kewajiban penggunaan seragam Batik KORPRI desain 2026 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, di instansi pusat, daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri. 
  • Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 22 Januari 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas nasional, kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa ASN sebagai perekat NKRI serta pemersatu bangsa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menegaskan kembali aturan penggunaan seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lewat Surat Edaran (SE) terbaru, Batik KORPRI desain 2026 kini menjadi atribut wajib yang harus dikenakan oleh seluruh pegawai di instansi pusat maupun daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026

SE tersebut menjadi acuan pemakaian seragam batik Korpri bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di instansi pusat dan daerah, termasuk ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Aturan yang ditandatangani oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, pada 22 Januari 2026 ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas dan jiwa korsa ASN.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, sebagai upaya membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu yang merupakan elemen utama birokrasi dalam menjalankan peran sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa, diperlukan penyatuan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN.

Baca juga: BKN Terbitkan SE Nomor 2 Tahun 2026, ASN Wajib Pakai Batik KORPRI Setiap Kamis dan Tanggal 17

Seragam Korpri sebagai identitas ASN

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa seragam Korpri merupakan simbol identitas nasional ASN.

Penegasan ini disampaikan saat pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin 26 Januari 2026.

Menurut Prof. Zudan, aturan penggunaan seragam Korpri menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Korpri yang menaungi lebih dari 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia.

Identitas tersebut berlaku nasional, tanpa membedakan instansi maupun wilayah kerja.

“Seragam Korpri digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia, dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, penggunaannya merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan identitas ASN,” ujar Zudan dalam keterangan resmi, Senin (26/1/2026).

Ia meminta ASN di lingkungan UNS mengenakan seragam Korpri secara tertib setiap tanggal 17 setiap bulan, setiap hari Kamis, serta pada peringatan hari besar nasional.

Ketertiban ini dinilai penting untuk menjaga keseragaman dan memperkuat jiwa korsa ASN.

Aturan resmi batik Korpri terbaru 2026

Ketentuan mengenai baju Korpri terbaru juga diatur secara resmi dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan batik Korpri terbaru merupakan upaya membangun kekompakan, soliditas, serta menyatukan semangat, visi, dan misi Pegawai ASN yang kini berjumlah lebih dari 6,5 juta orang dan tersebar di 643 instansi pusat dan daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved