Khazanah Islam

Belajar Shalat Jamak dan Cara Membaca Niat dan Melaksanakan Shalat dengan Benar

Shalat 5 waktu bisa dikerjakan dengan cara di jamak dan di qashar. Namun untuk melaksanakan shalat ini harus dalam kondisi tertentu

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE/SID
ILUSTRASI - Pelaksanaan Shalat Jamak pada Shalat wajib yang bisa dilaksanakan bagi sebagian orang dalam kondisi tertetu. Pelaksanaan Shalat Jamak memiliki niat dan cara tersendiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Shalat 5 waktu bisa dikerjakan dengan cara di jamak dan di qashar.

Namun untuk melaksanakan shalat ini harus dalam kondisi tertentu seperti dalam perjalanan.

Ada ketentuan yang harus dicapai supaya bisa mengerjakan shalat jamak dan qashar.

Kedua cara shalat ini hanya sebagai rukhsah saja, bagi yang dalam kondisi tertentu, seperti seorang musafir atau dalam kondisi mepet waktu.

Dalam Bahasa Arab menggabungkan Shalat disebut sebagai Shalat Jamak.

Shalat Jamak ada ketentuan dan syarat agar bisa menunaikan Shalat wajib secara jamak.

Syarat itu sendiri merupakan suatu keadaan yang mengharuskan seseorang punya pilihan dalam menunaikan ibadah shalat wajib.

Baca juga: Bacaan Doa Shalat Dhuha, Waktu Terbaik dan Keutamaannya untuk Pelancar Rezeki

Shalat Jamak itu ada dua jenis yaitu Shalat Jamak Taqdim dan Shalat Jamak Takhir.

Bahkan selain Shalat Jamak dengan menggabungkan dua Shalat dalam satu waktu bisa pula melaksanakan Shalat Qashar.

Artinya Shalat Qashar adalah meringkas rakaat Shalat sekaligus juga dijamak.

Untuk Magrib dan Isya pelaksanaan Shalat Jamak bisa di Taqdim dilaksankan di waktu Magrib dan Takhir dilaksanakan di waktu Isya.

Syarat Shalat Jamak :

- Musafir dalam perjalanan jauh bukan untuk tujuan maksiat

- Jarak minimal yang ditempuh dalam perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama adalah 64 km, 80 km, atau 94,5 km disebut dua marhalah

- Shalat jamak dilakukan saat sedang dalam perjalanan

- Shalat jamak dilakukan secara muwalat (berurutan). Setelah Shalat pertama selesai dilakukan harus segera takbiratul ihram untuk Shalat kedua.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved