Berita Viral

FAKTA RUU Redenominasi Rupiah Mata Uang Rp 1000 Dipangkas Rp 1 yang Gencar Digodok Menkeu Purbaya

Berikut sederet fakta RUU Redenominasi rupiah mata uang Rp 1000 dipangkas jadi Rp 1 yang lagi gencar digodok Menkeu Purbaya.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
RUU REDENOMINASI - Ilustrasi. Berikut sederet fakta RUU Redenominasi rupiah mata uang Rp 1000 dipangkas jadi Rp 1 yang lagi gencar digodok Menkeu Purbaya. 

Pemerintah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mewajibkan konversi nilai nominal mata uang, seperti yang diminta pemohon.

"Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal," ucap Enny dalam persidangan, lewat keterangan tertulisnya, dikutip 17 Juli 2025.

MK menyebutkan, Pasal 5 ayat (1) dan (2) lebih berkaitan dengan desain dan ciri rupiah, bukan nilai nominalnya.

Selain itu, Mahkamah mengingatkan, redenominasi menyangkut banyak aspek, mulai dari stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi masyarakat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, pemerintah atau DPR perlu merumuskan rancangan undang-undang khusus jika ingin menghapus tiga nol dari rupiah.

Sinyal untuk melakukan itu sebenarnya pernah muncul sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010.

Baca juga: DIBUKA Lowongan Kerja Terbaru 2025 di PT Bank BCA Lulusan S1 untuk Construction Management Staff

Namun, hingga kini, kebijakan tersebut belum masuk prioritas legislasi.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved