Hari Pahlawan

Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Daftar Lengkap 10 Nama Tokoh Bangsa

Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh di Istana Negara

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Kompas.com
PAHLAWAN NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Selain Soeharto, gelar pahlawan nasional juga diberikan kepada Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menolak keras pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto yang rencananya dilakukan atau bertepatan dengan Hari Pahlawan Senin 10 November 2025.

Menurutnya, rencana pemberian gelar pahlawan nasional itu telah menabrak batas yuridis dalam TAP MPR 11/1998 yang menyinggung Soeharto dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Keputusan itu jelas merupakan skandal politik. Pertama, menabrak batas-batas yuridis khususnya TAP MPR Nomor 11/MPR/1998. TAP MPR produk reformasi itu sekarang menjadi sampah," kata Usman saat dihubungi.

Selain itu, pemberian gelar pahlawan ini seakan menormalisasi seluruh kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di era Soeharto.

TAP MPR 11/1998

Sebagai informasi, TAP MPR 11/1998 adalah ketetapan yang mengatur penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, terpercaya, dan mampu membebaskan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 2 TAP MPR tersebut.

Adapun nama Soeharto sebagai Presiden ke-2 Republik Indonesia jelas tercantum dalam Pasal 4 TAP MPR 11/1998.
Pasal tersebut menyinggung soal korupsi, kolusi, nepotisme, dan nama Presiden ke-2 Republik Indonesia itu.

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Jasanya"

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved