Berita Viral

DASAR Purbaya Sebut Bisnis Pakaian Bekas Impor Rugikan UMKM dan Industri Tekstil

Inilah hal yang mendasari Menkeu Purbaya menyebut bisnis pakaian bekas atau lelong membuat rugi UMKM dan industri tekstil.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. KompasTV
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Sadhi Sadewa. Inilah hal yang mendasari Menkeu Purbaya menyebut bisnis pakaian bekas atau lelong membuat rugi UMKM dan industri tekstil. 
Ringkasan Berita:
  • Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang.
  • Aksi itu untuk memastikan pengawasan terhadap barang impor ilegal berjalan efektif.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah hal yang mendasari Menkeu Purbaya menyebut bisnis pakaian bekas atau lelong membuat rugi UMKM dan industri tekstil.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat, Jumat 31 Oktober 2025.

Aksi itu untuk memastikan pengawasan terhadap barang impor ilegal berjalan efektif.

“Saya melakukan kunjungan lapangan ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat, memastikan pengawasan terhadap rokok ilegal dan pakaian impor berjalan efektif,” ujar Purbaya melalui akun TikTok resminya, dikutip pada Minggu 2 November 2025.

Hasil penindakan di lapangan tidak hanya menemukan pakaian bekas impor.

Baca juga: Pengamat Untan Sebut Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Harus Perhatikan Kondisi Daerah

Tetapi juga jenis pakaian last season atau pakaian baru yang sebenarnya belum pernah dipakai, namun merupakan koleksi lama dari luar negeri.

“Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian last season pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri,” paparnya.

Menkeu menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik impor pakaian ilegal yang dapat merugikan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) serta industri tekstil nasional.

“Jangan ada lagi Impor Pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan Industri Tekstil nasional,” beber Menkeu Purbaya.

Dalam kesempatan itu, Purbaya memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berhasil melakukan penindakan terhadap dua komoditas, yakni rokok ilegal dan pakaian impor.

Kementerian Keuangan memang berencana menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal. Pasalnya impor pakaian kerap menekan industri tekstil nasional.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur, menyebut kebijakan Purbaya menjadi titik balik pemulihan dan daya saing manufaktur di Tanah Air.

Langkah Menkeu bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari gerakan pemulihan integritas ekonomi yang menyentuh akar persoalan ketimpangan di sektor industri padat karya.

“Kebijakan ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan gerakan pemulihan integritas ekonomi bangsa.

Menyentuh akar persoalan ketimpangan industri padat karya yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan jutaan rakyat Indonesia,” ujar Sobur lewat keterangan pers, Senin 27 Oktober 2025.

Selama hampir satu dekade terakhir, lemahnya pengawasan terhadap barang selundupan, termasuk pakaian bekas, ikut menekan daya saing industri manufaktur.

Baca juga: Pedagang Baju Bekas Pontianak Harap Ada Solusi atas Kebijakan Menkeu Cabut Izin Impor Pakaian Bekas

“Bagi HIMKI kebijakan ini merupakan keniscayaan sejarah.

Bahwa bangsa yang ingin maju harus berpihak pada produksi dalam negeri, melindungi pelaku usaha jujur, dan memastikan keadilan kompetisi industri,” paparnya.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved