Berita Viral
DASAR Purbaya Sebut Bisnis Pakaian Bekas Impor Rugikan UMKM dan Industri Tekstil
Inilah hal yang mendasari Menkeu Purbaya menyebut bisnis pakaian bekas atau lelong membuat rugi UMKM dan industri tekstil.
Ringkasan Berita:
- Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang.
- Aksi itu untuk memastikan pengawasan terhadap barang impor ilegal berjalan efektif.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah hal yang mendasari Menkeu Purbaya menyebut bisnis pakaian bekas atau lelong membuat rugi UMKM dan industri tekstil.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat, Jumat 31 Oktober 2025.
Aksi itu untuk memastikan pengawasan terhadap barang impor ilegal berjalan efektif.
“Saya melakukan kunjungan lapangan ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Jawa Barat, memastikan pengawasan terhadap rokok ilegal dan pakaian impor berjalan efektif,” ujar Purbaya melalui akun TikTok resminya, dikutip pada Minggu 2 November 2025.
Hasil penindakan di lapangan tidak hanya menemukan pakaian bekas impor.
Baca juga: Pengamat Untan Sebut Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Harus Perhatikan Kondisi Daerah
Tetapi juga jenis pakaian last season atau pakaian baru yang sebenarnya belum pernah dipakai, namun merupakan koleksi lama dari luar negeri.
“Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian last season pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri,” paparnya.
Menkeu menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik impor pakaian ilegal yang dapat merugikan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) serta industri tekstil nasional.
“Jangan ada lagi Impor Pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan Industri Tekstil nasional,” beber Menkeu Purbaya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berhasil melakukan penindakan terhadap dua komoditas, yakni rokok ilegal dan pakaian impor.
Kementerian Keuangan memang berencana menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal. Pasalnya impor pakaian kerap menekan industri tekstil nasional.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur, menyebut kebijakan Purbaya menjadi titik balik pemulihan dan daya saing manufaktur di Tanah Air.
Langkah Menkeu bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari gerakan pemulihan integritas ekonomi yang menyentuh akar persoalan ketimpangan di sektor industri padat karya.
“Kebijakan ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan gerakan pemulihan integritas ekonomi bangsa.
Menyentuh akar persoalan ketimpangan industri padat karya yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan jutaan rakyat Indonesia,” ujar Sobur lewat keterangan pers, Senin 27 Oktober 2025.
Selama hampir satu dekade terakhir, lemahnya pengawasan terhadap barang selundupan, termasuk pakaian bekas, ikut menekan daya saing industri manufaktur.
Baca juga: Pedagang Baju Bekas Pontianak Harap Ada Solusi atas Kebijakan Menkeu Cabut Izin Impor Pakaian Bekas
“Bagi HIMKI kebijakan ini merupakan keniscayaan sejarah.
Bahwa bangsa yang ingin maju harus berpihak pada produksi dalam negeri, melindungi pelaku usaha jujur, dan memastikan keadilan kompetisi industri,” paparnya.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
| ALASAN Onadio Leonardo Belum Ditetapkan Tersangka usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba |
|
|---|
| HOAKS Gaji Pensiunan PNS Naik November 2025 Lengkap Penjelasan Resmi PT Taspen |
|
|---|
| BERUBAH Semua Harga BBM Besok di SPBU Seluruh Indonesia Terbaru Senin 3 November 2025 |
|
|---|
| Bocoran Kode Redeem Genshin Impact Terbaru November 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Reward HoYoverse |
|
|---|
| REKOM Harga Emas Besok 3 November 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/GERAM-Purbaya-Tak-Hanya-Pecat-Pegawai-Bea-Cukai-yang-Nongkrong-di-Cafe-Saya-Persulit-Hidupnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.