Tarif Listrik

DAFTAR Harga Tarif Listrik Terbaru November 2025 untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri

Tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tetap berlaku seperti sebelumnya pada tanggal 1 hingga 7 November 2025...

Editor: Dhita Mutiasari
Kompas.com / IWAN SETIYAWAN
TARIF LISTRIK - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN yang berlaku mulai Sabtu 1 November 2025. Tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tetap berlaku seperti sebelumnya pada tanggal 1 hingga 7 November 2025, baik untuk golongan subsidi maupun non-subsidi. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik PLN pada November 2025. 
  • Tarif untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap sama seperti periode sebelumnya demi menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN yang berlaku mulai Sabtu 1 November 2025.

Penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024

Tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tetap berlaku seperti sebelumnya pada tanggal 1 hingga 7 November 2025, baik untuk golongan subsidi maupun non-subsidi.

Maka dipastikan  bahwa tidak ada perubahan tarif listrik non-subsidi pada triwulan IV tahun 2025, yang mencakup periode Oktober hingga Desember.

BEDA Tarif Resmi Listrik Terbaru 1 November 2025 Lengkap Selisih Harga Token Semua Pelanggan PLN

Keputusan ini diambil sebagai langkah konsisten pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang membutuhkan penguatan konsumsi domestik.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan energi listrik yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa mengabaikan keberlanjutan layanan kelistrikan nasional.

Adapun besaran tarif listrik untuk pelanggan prabayar memiliki besaran yang sama dengan pelanggan pascabayar. 

Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.

Sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Tarif listrik November 2025

Berikut ini tarif dasar listrik yang berlaku untuk seluruh pelanggan PLN mulai 1 November 2025:

Tarif listrik pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik pelanggan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik pelanggan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Cara cek tagihan listrik PLN

Pelanggan PLN kini tak perlu repot datang ke kantor untuk mengetahui tagihan listrik bulanan.

Cukup dengan ponsel atau perangkat digital, pengecekan bisa dilakukan secara cepat dan mudah.

Berikut berbagai cara yang dapat digunakan untuk mengecek tagihan listrik pascabayar PLN yang penting diketahui:

Melalui SMS PLN

  • Buka aplikasi SMS di ponsel
  • Ketik REK [spasi] ID Pelanggan
  • Kirim ke nomor 8123
  • Informasi tagihan akan dikirim otomatis setiap bulan.

Melalui Call Center PLN

  • Buka menu panggilan di ponsel
  • Ketik 123 lalu pilih "Call/OK"
  • Tunggu hingga terhubung ke operator
  • Jika sudah terhubung, sampaikan ID pelanggan kepada petugas
  • Operator akan memberikan detail tagihan yang dimaksud.

Melalui email PLN

  • Kirim email ke alamat pln123@pln.co.id
  • Cantumkan ID pelanggan/nomor meteran serta domisili PLN
  • Tunggu balasan email dari PLN.

Melalui aplikasi PLN

  • Unduh aplikasi PLN Mobile
  • Klik menu "Daftar"
  • Isi nama lengkap, ID pelanggan, lokasi, nomor HP, email, dan kata sandi
  • Login ke aplikasi
  • Pilih menu “Informasi”, lalu pilih “Informasi Tagihan dan Token Listrik”
  • Aplikasi akan menampilkan tagihan, pemakaian, dan riwayat pembayaran.

Melalui situs PLN

  • Akses situs https://layanan.pln.co.id
  • Pilih menu "Info Lainnya", lalu pilih "Informasi Tagihan Listrik"
  • Klik "Masuk" atau daftar akun menggunakan data pelanggan dan email
  • Klik menu “Cek Tagihan” untuk melihat informasi detail tagihan.

Cara hitung tagihan listrik PLN

Selain mengecek tagihan secara online, pelanggan PLN juga bisa menghitung sendiri perkiraan biaya listrik bulanannya.

Perhitungan ini berguna untuk memantau konsumsi daya sekaligus membantu mengatur penggunaan listrik agar lebih efisien.

Pelanggan pascabayar dapat menghitung tagihan listrik secara manual dengan rumus sederhana.

Setiap pelanggan dikenakan tarif dasar listrik (TDL) yang berbeda, tergantung pada golongan daya listrik (VA) yang digunakan. Semakin tinggi daya listrik, maka semakin besar pula tarif yang berlaku.

Untuk memulainya, pelanggan bisa mengecek pemakaian listrik harian di meteran dalam satuan kilowatt hour (kWh).

Setelah itu, total penggunaan listrik dikalikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku dari PLN.

Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga nonsubsidi berdaya 900 VA menggunakan 17,37 kWh atau 17.370 watt per hari.

Dengan tarif dasar listrik Oktober 2025 sebesar Rp 1.325 per kWh, maka biaya listrik per hari mencapai sekitar Rp 23.015.

Jika dikalikan 30 hari, estimasi tagihan listrik bulanan menjadi sekitar Rp 690.450.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Tarif Listrik yang Berlaku Mulai Hari Ini, Sabtu 1 November 2025"

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved