Tarif Listrik

DAFTAR Harga Tarif Listrik Terbaru November 2025 untuk Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri

Tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tetap berlaku seperti sebelumnya pada tanggal 1 hingga 7 November 2025...

Editor: Dhita Mutiasari
Kompas.com / IWAN SETIYAWAN
TARIF LISTRIK - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN yang berlaku mulai Sabtu 1 November 2025. Tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tetap berlaku seperti sebelumnya pada tanggal 1 hingga 7 November 2025, baik untuk golongan subsidi maupun non-subsidi. 

Setelah itu, total penggunaan listrik dikalikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku dari PLN.

Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga nonsubsidi berdaya 900 VA menggunakan 17,37 kWh atau 17.370 watt per hari.

Dengan tarif dasar listrik Oktober 2025 sebesar Rp 1.325 per kWh, maka biaya listrik per hari mencapai sekitar Rp 23.015.

Jika dikalikan 30 hari, estimasi tagihan listrik bulanan menjadi sekitar Rp 690.450.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Tarif Listrik yang Berlaku Mulai Hari Ini, Sabtu 1 November 2025"

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved