Berita Viral

36 Pendaki Asal Jabodetabek Disanksi Usai Naik Gunung Gede Pangrango Secara Ilegal

“Naik pada periode penutupan Oktober (2025) ini dari kawasan Gunung Putri, 36 orang asal Jabodetabek,”

Editor: Dhita Mutiasari
Kompas.com /FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
PENDAKIAN GUNUNG - Hamparan bunga edelweis di sabana alun-alun Suryakencana Taman Nasional Gunung Gede Pangarango (TNGGP). Sebanyak 36 warga atau pendaki asal Jabodetabek disanksi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) karena kedapatan mendaki secara ilegal di tengah penutupan pendakian. 
Ringkasan Berita:Sebanyak 36 pendaki asal Jabodetabek nekat mendaki Gunung Gede Pangrango meski jalur sedang ditutup. Mereka pun disanksi Balai Besar TNGGP dengan denda lima kali lipat dari tarif resmi dan wajib membuat video permintaan maaf di media sosial.

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebanyak 36 warga atau pendaki asal Jabodetabek disanksi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Pasalnya, mereka kedapatan mendaki secara ilegal di tengah penutupan pendakian.

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memberikan sanksi kepada 36 orang pendaki ilegal berupa keharusan membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi dan membuat video permintaan maaf di media sosial. 

Hal itu dilakukan lantaran pendakian di TNGGP ditutup selama pemulihan dan pemeliharaan ekosistem.

Pejabat Humas Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Agus Deni mengonfirmasi kejadian tersebut.

Baca juga: Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,3, Getaran Pidie Jaya hingga Banda Aceh

“Naik pada periode penutupan Oktober (2025) ini dari kawasan Gunung Putri, 36 orang asal Jabodetabek,” kata dia kepada Kompas.com  Minggu 26 Oktober 2025.

Ia melanjutkan, para pendaki yang nekat itu kemudian dikenakan sanksi berupa 5 kali harga tiket, serta sanksi sosial berupa video permohonan maaf yang diunggah di media sosial.

Video permohonan maaf itu juga diunggah di akun Instagram resmi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), 24 Oktober 2025.

Alasan Penutupan Gunung Gede Pangrango

Adapun dilansir dari Kompas.com  jalur pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup sementara sejak 13 Oktober 2025.

Penutupan akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak diketahui dan berlaku untuk semua jalur pendakian.

Alasan penutupan jalur pendakian TNGGP kali ini adalah pelaksanaan aksi bersih-bersih sampah, evaluasi, serta perbaikan tata kelola kegiatan pendakian.

"Kami sebagai pengelola pendakian melaksanakan penutupan sementara kegiatan pendakian di seluruh pintu masuk, mulai dari Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana, mulai tanggal 13 Oktober sampai seluruh aksi bersih-bersih, evaluasi, dan perbaikan tata kelola tuntas dilakukan," jelas Kepala BB TNGGP Arief Mahmud.

Sanksi pendaki ilegal Gunung Gede Pangrango

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memperingatkan para pendaki agar tidak melakukan aktivitas pendakian secara ilegal.

Pendaki yang nekat naik tanpa surat izin resmi atau Simaksi kini terancam denda hingga proses hukum.

Sanksi tegas ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berikut ini adalah sanksi bagi pendaki yang nekat mendaki Gunung Gede Pangrango secara ilegal:

1. Denda 5 kali lipat harga tiket

Pendaki yang kedapatan mendaki secara ilegal, mereka akan dikenakan sanksi berupa membayar denda sebesar lima kali lipat harga tiket.

“Pendaki ilegal akan dikenai denda sebesar lima kali lipat dari tarif tiket masuk normal per orang per hari,” demikian disampaikan pihak TNGGP melalui pengumuman resmi, baru-baru ini.

2. Masuk daftar hitam

Tak hanya membayar denda, pendaki ilegal juga akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) pendakian di taman nasional seluruh Indonesia.

“Mereka akan diblokir untuk mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia selama minimal dua tahun,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain denda dan blacklist, pendaki ilegal juga dapat dipanggil untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Cara mendaki Gunung Gede Pangrango secara resmi

Untuk mencegah pelanggaran, pihak pengelola TNGGP juga mengimbau calon pendaki untuk mengikuti prosedur resmi sebelum mendaki. Berikut langkah-langkah pendakian yang sah dan aman:

Melakukan registrasi daring melalui situs resmi booking.gedepangrango.org

Memastikan barcode pendakian dari basecamp, jika menggunakan jasa fasilitator

Melakukan pemindaian barcode di pos Simaksi sebelum naik

Menggunakan jalur pendakian resmi yang telah ditentukan oleh otoritas taman nasional

Menghormati petugas dan mematuhi aturan selama perjalanan

Pihak TNGGP menekankan bahwa pendakian tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kelestarian kawasan konservasi.Langkah pengawasan terhadap pendaki ilegal terus ditingkatkan melalui patroli rutin dan pemantauan digital. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memfasilitasi atau mempromosikan jalur pendakian nonresmi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  36 Orang Nekat Naik Gede-Pangrango Saat Tutup, Ini Sanksinya

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved