Berita Viral

RESMI Gaji UMP 2026 Dipastikan Naik Lengkap Formula dan Faktor Regulasi hingga Respons Pengusaha

Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan serangkaian rapat membahas formula dan pertimbangan, digunakan dalam penetapan UMP 2026.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
UMR 2026 - Ilustrasi. Besaran UMR 2026 hingga rincian Gaji buruh, karyawan dan pekerja dipastikan naik lengkap dengan formula dan faktor regulasi selengkapnya simak disini. 

“Baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa.

Masih ada waktu, kita punya batas waktu bulan November, itu kan untuk UMP 2026.

Tenang saja, masih ada waktu,” lanjut Yassierli.

Respons Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyampaikan, pengusaha belum diajak membahas upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Menurut Shinta, Apindo masih menunggu undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membicarakan hal itu.

"Belum, belum (belum diajak bicara). Jadi sekarang ini mereka masih menggodok. Dan kita masih menunggu untuk konsultasi," ujar Shinta usai menghadiri Indonesia International Sustainably Forum 2025 di Jakarta, Jumat 10 Oktober 2025.

Shinta juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang sempat menyebut kenaikan UMP 2026 sebesar 6,5 persen. Ia menjelaskan, angka tersebut merujuk pada ketetapan UMP 2025, bukan untuk tahun depan.

Saat ditanya soal besaran kenaikan UMP yang ideal, Shinta menegaskan, perhitungannya harus mengikuti formula resmi. Baca juga: Kemenag Diusulkan Bentuk Dirjen Pesantren, Awasi 40.000 Ponpes di Indonesia

"Kan faktornya itu harus ada formula. Dan dasar formula apa? Pertumbuhan ekonomi, inflasi. Itu kan sudah ada dasar formula. Jadi kita nggak bisa hanya menentukan, oh, sekian. Gitu. Kan harus ada dasar formula," kata Shinta.

Ia menekankan, setiap daerah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda, sehingga penentuan UMP tidak bisa disamaratakan.

"Dan itu setiap daerah kan enggak bisa sama. Karena UMP-kan tergantung daerah masing-masing. Pertumbuhan ekonomi satu daerah berbeda dengan daerah lain.

Nah inilah yang sedang dicoba untuk dibuatkan satu formula. Jadi kita nggak bisa asal menentukan, oh, sekian persen tinggi, sekian persen rendah," tegasnya.

Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan UMP 2026.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pembahasan UMP 2026 masih berlangsung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved