Berita Viral

CATAT 11 Poin Pokok UU BUMN Hasil Revisi yang Baru Disahkan DPR RI jadi Undang-Undang

Resmi disahkan, berikut 11 poin pokok UU BUMN hasil revisi yang kini resmi jadi Undang-undang hingga kelanjutan UU Perampasan Aset.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
UU BUMN - Ilustrasi. Resmi disahkan, berikut 11 poin pokok UU BUMN hasil revisi yang kini resmi jadi Undang-undang hingga kelanjutan UU Perampasan Aset. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi disahkan, berikut 11 poin pokok UU BUMN hasil revisi yang kini resmi jadi Undang-undang hingga kelanjutan UU Perampasan Aset.

Revisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 2 September 2025.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco ke peserta rapat. "Setuju," jawab para anggota Dewan.

Selanjutnya, Dasco menanyakan persetujuan yang sama soal pengesahan revisi UU BUMN ke peserta rapat paripurna.

Resmi Berubah Hasil Revisi UU BUMN Terbaru 2025 Disahkan Lengkap Aturan UU Perampasan Aset

Para anggota Dewan yang hadir pun kembali memberikan persetujuan.

"Setuju," jawab para anggota Dewan diikuti ketukan palu oleh Dasco selaku pimpinan sidang.

Sebelumnya, revisi UU BUMN ini telah disepakati oleh Komisi VI DPR RI dan perwakilan pemerintah untuk disahkan lewat rapat paripurna, usai disetujui oleh 8 fraksi di DPR dalam rapat pada Rabu 23 Juli 2025 lalu.

Dalam rapat itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menyampaikan pandangannya soal revisi UU BUMN.

Mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, Supratman menyatakan pemerintah setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini disahkan menjadi undang-undang di rapat paripurna DPR RI.

"Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan," ujar Supratman. Lewat revisi ini, total ada 84 pasal yang diubah terkait UU BUMN.

Salah satunya mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, Andre Rosiade sebelumnya mengungkap ada 11 poin pokok perubahan dalam revisi UU BUMN.

Berikut daftar 11 perubahan pokok dalam revisi UU BUMN:

1. Pengaturan terkait Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN

3. Pengaturan dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden

4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025

5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah

8. Mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK

Resmi Berubah Pasal Korupsi Terbaru Oktober 2025 Kini Sasar Pejabat BUMN Penyelenggara Negara

10. Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved