Berita Viral

CATAT 11 Poin Pokok UU BUMN Hasil Revisi yang Baru Disahkan DPR RI jadi Undang-Undang

Resmi disahkan, berikut 11 poin pokok UU BUMN hasil revisi yang kini resmi jadi Undang-undang hingga kelanjutan UU Perampasan Aset.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
UU BUMN - Ilustrasi. Resmi disahkan, berikut 11 poin pokok UU BUMN hasil revisi yang kini resmi jadi Undang-undang hingga kelanjutan UU Perampasan Aset. 

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN

3. Pengaturan dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden

4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025

5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah

8. Mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK

Resmi Berubah Pasal Korupsi Terbaru Oktober 2025 Kini Sasar Pejabat BUMN Penyelenggara Negara

10. Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved