IMBAUAN Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September dan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober

Tanggal 30 September diperingati sebagai hari bersejarah sekaligus kelam dalam bangsa Indonesia, yakni G30S/PKI

Editor: Dhita Mutiasari
Genered by AI : ChatGPT
BENDERA SETENGAH TIANG - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) meminta warga untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September. Tanggal 30 September diperingati sebagai hari bersejarah sekaligus kelam dalam perjalanan bangsa Indonesia, yakni peristiwa G30S/PKI.  

Mereka dituduh akan melakukan makar terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jenderal.

Jenazah mereka ditemukan di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Sejak itu, tanggal 30 September selalu diperingati dengan pengibaran bendera setengah tiang, yang berlanjut dengan Hari Kesaktian Pancasila keesokan harinya.

Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera negara digunakan juga sebagai tanda berkabung.

Dalam konteks inilah bendera dikibarkan setengah tiang.

Aturan berkabung dengan bendera setengah tiang berlaku dengan ketentuan:

Jika Presiden atau Wakil Presiden wafat, bendera setengah tiang berkibar tiga hari di seluruh Indonesia dan kantor perwakilan RI di luar negeri.

Jika pimpinan lembaga negara, menteri, atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, bendera berkibar setengah tiang dua hari pada kantor terkait.

Jika anggota lembaga negara, kepala daerah, atau pimpinan DPRD meninggal, pengibaran dilakukan sehari penuh di kantor terkait.

Bila pejabat meninggal di luar negeri, bendera setengah tiang dikibarkan mulai kedatangan jenazah di Indonesia.

Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang  

Dinaikkan ke Puncak: Bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang.

Dihentikan Sebentar: Bendera dihentikan sebentar di puncak tiang.

Diturunkan Setengah Tiang: Bendera kemudian diturunkan hingga tepat setengah tiang, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2009.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved