Berita Viral
JUMLAH Gaji dan Tunjangan Pimpinan TNI Mulai Pangdam Danrem Hingga Dandim Seluruh Wilayah Indonesia
Kodam kemudian membawahi Korem. Satuan militer ini didukung oleh Polisi Militer, Pembekalan Angkutan, Kesehatan dan Peralatan, serta Zeni Bangunan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini Besaran gaji Pangdam, Danrem dan Kodim Se Indonesia
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) terbagi dalam beberapa satuan wilayah teritorial secara berjenjang.
Jenjang satuan tersebut meliputi Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil.
Kodam singkatan dari Komando Daerah Militer yang menjadi komando utama pembinaan dan operasional kewilayahan TNI-AD.
Setiap satu Kodam biasanya membawahi satu atau lebih dari satu provinsi.
Kodam dipimpin langsung oleh Pangdam atau Panglima Daerah Militer yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI.
Kodam kemudian membawahi Korem. Satuan militer ini didukung oleh Polisi Militer, Pembekalan Angkutan, Kesehatan dan Peralatan, serta Zeni Bangunan.
Komandan Korem adalah seorang perwira berpangkat Brigjen.
• BESARAN GAJI Pokok dan Tunjangan Jabatan Kapolda dan Kapolres Se Indonesia
Satu tingkat di bawah Korem adalah Kodim atau Komando Distrik Militer yang tugasnya membawahi satu kabupaten.
Satuan ini dipimpin oleh Komandan Kodim atau Dandim yang berpangkat Mayor hingga Letkol.
Sementara Koramil atau Komando Rayon Militer merupakan satuan TNI AD yang berada di tingkat kecamatan.
Koramil dipimpin oleh Komandan Rayon Militer atau disingkat Danramil dengan pangkat Mayor atau Kapten.
Gaji Komandan TNI AD
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, seluruh komandan di setiap satuan TNI AD akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.
Berikut ini rincian lengkap gaji pokok komandan TNI AD berdasarkan pangkat untuk Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil.
Pangdam (Mayjen atau Bintang 2): Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Danrem (Brigjen atau Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Dandim (Mayor hingga Letkol): Rp 3.000.000 - 5.084.300.
Danramil (Kapten hingga Mayor): Rp 2.909.100 - 4.930.100.
- Tunjangan Kinerja Komandan TNI AD
Tunjangan kinerja prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
• CARA Daftar Rekrutmen PMO Kementerian Koperasi 2025 Lengkap Gaji, Syarat dan Jadwal Seleksi
- Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:
KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1, begitu seterusnya ke atas hingga pangkat KSAD. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
SEDERET Kandidat Menpora RI Baru Gantikan Dito Ariotedjo Ada Nama Taufik Hidaya Hingga Raffi Ahmad |
![]() |
---|
BESARAN GAJI Pokok dan Tunjangan Jabatan Kapolda dan Kapolres Se Indonesia |
![]() |
---|
Emak-Emak Cemburu Aniaya Tetangga karena Suami Berhubungan dengan Mantan |
![]() |
---|
Bayar Pajak dengan Pisang di Ponorogo, Solusi Kreatif Desa Bringinan 2025 |
![]() |
---|
Polisi Minta Warga Lepaskan Pelaku Curanmor, Kapolsek Dipanggil Polda 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.