Mencekam di Gang Angket! Tembakan Pecah Peluru Bersarang di Dada hingga Luka Tebasan 60 Jahitan

Namun situasi justru memanas. Saat tiba di lokasi, A disebut keluar dari rumah sambil membawa kursi dan melemparkannya ke arah R.

Tayang:
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
RILIS KASUS - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto bersama Kasat Reskrim Pontianak AKP Happy menggelar rilis kasus, di Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kota Pontianak, Jumat, 5 Juni 2026. Polresta Pontianak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok yang terjadi di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Sabtu, 30 Mei 2026 dini hari. 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Pontianak menetapkan R dan Al sebagai tersangka dalam bentrok berdarah di Gang Angket, Pontianak Timur, setelah keduanya terlibat aksi saling serang menggunakan senjata api dan senjata tajam yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka serius.
  • Kasus bermula dari konflik lama antara R dan A di sebuah tempat hiburan. Polisi kini masih memburu senjata api yang diduga digunakan tanpa izin resmi, sementara kedua tersangka menjalani perawatan di RS di bawah pengawasan kepolisian.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kasus bentrok berdarah yang terjadi di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, akhirnya menemui titik terang. 

Polresta Pontianak menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah keduanya terlibat aksi saling serang yang menyebabkan korban luka tembak dan luka tusuk.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berawal dari perselisihan antara tersangka berinisial R dengan korban A yang terjadi beberapa hari sebelumnya di salah satu tempat hiburan di Kota Pontianak.

Baca juga: Meriahnya Festival Musik Bangun Sahur di Kampung Beting Pontianak

"Keributan ini berawal pada Selasa, 26 Mei 2026, antara saudara R dengan korban A," ujar Endang dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Jumat 5 Juni 2026.

Menurutnya, pada Sabtu 30 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, R mendatangi rumah atau lapak milik A dengan tujuan menyelesaikan persoalan yang terjadi sebelumnya.

Namun situasi justru memanas. Saat tiba di lokasi, A disebut keluar dari rumah sambil membawa kursi dan melemparkannya ke arah R.

Merasa terancam, R menghindar dan kemudian mengeluarkan senjata api.

A yang panik berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu.

Namun R melepaskan tembakan ke arah gagang pintu hingga peluru mengenai paha kiri korban.

Baca juga: Mengenal Kampung Beting Pontianak, Ikon Budaya Sungai di Kalimantan Barat

Akibat insiden tersebut, A mengalami luka tembak dan harus mendapatkan perawatan medis.

Tidak berhenti sampai di situ, setelah meninggalkan lokasi, R bertemu dengan Al, yang diketahui merupakan saudara dari A, di kawasan Jalan Tritura Gang Haji Naim.

Al yang tidak terima kakaknya menjadi korban penembakan datang dengan membawa senjata tajam.

Pertemuan keduanya berujung cekcok hingga kembali terjadi aksi kekerasan.

Dalam peristiwa itu, R kembali melepaskan tembakan yang mengenai dada kanan Al.

Sementara Al melakukan perlawanan dengan senjata tajam dan menyerang R.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved