Ditjenpas Kalimantan Barat Ikrar Berantas Barang Ilegal di Lapas

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat menggelar ikrar bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis

Tayang:
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
PEREDARAN NARKOBA - Kepala Kanwil Ditjenpas Kalbar, Jayanta memimpin ikrar bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Barat, di Lapas Kelas IIA Pontianak, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, Jumat, 8 Mei 2026. Ikrar tersebut sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba, handphone ilegal, hingga praktik penipuan dari dalam lapas.  

Ringkasan Berita:
  • Kepala Kanwil Ditjenpas Kalbar, Jayanta mengatakan kegiatan yang dipusatkan di Pontianak tersebut diikuti seluruh jajaran pemasyarakatan, mulai dari lapas, rutan, balai pemasyarakatan (bapas), hingga Rumah Pembinaan Khusus Anak (RPKA) di wilayah sekitar Pontianak.
  • Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar seluruh jajaran bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran di dalam lapas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat menggelar ikrar bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Barat sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba, handphone ilegal, hingga praktik penipuan dari dalam lapas.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalbar, Jayanta mengatakan kegiatan yang dipusatkan di Pontianak tersebut diikuti seluruh jajaran pemasyarakatan, mulai dari lapas, rutan, balai pemasyarakatan (bapas), hingga Rumah Pembinaan Khusus Anak (RPKA) di wilayah sekitar Pontianak.

“Hari ini kami melakukan ikrar. Ikrar pertama, kami siap memberantas penipuan dari dalam lapas. Kedua, memberantas handphone ilegal. Ketiga, memberantas narkotika di dalam lapas,” ujar Jayanta kepada Tribunpontianak.co.id, di Lapas Kelas IIA Pontianak, pada Jumat, 8 Mei 2026.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar seluruh jajaran bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran di dalam lapas.

Menurut Jayanta, seluruh kepala UPT yang hadir juga siap dievaluasi apabila tidak menjalankan komitmen yang telah diikrarkan.

Ia memastikan, apabila ditemukan handphone ilegal di dalam lapas, pihaknya akan melakukan penyelidikan hingga tuntas guna mengetahui asal barang tersebut, baik berasal dari pegawai, pembesuk, maupun akibat kelalaian dalam pemeriksaan.

Baca juga: Poltekkes Kemenkes Pontianak Hibahkan Septic-tank PVC di Bantaran Sungai di Kubu Raya

“Kalau ada temuan, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga warga binaan yang melanggar, akan diberikan pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan di dalam lapas,” katanya.

Jayanta menegaskan tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlibat pelanggaran. Bahkan jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diserahkan kepada pihak kepolisian maupun penyidik untuk diproses lebih lanjut.

“Tidak ada toleransi. Sesuai arahan Bapak Menteri dan juga Presiden, pemberantasan narkotika di dalam lapas harus dilakukan dengan tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Ridha Ansari menegaskan pihaknya akan menindak tegas petugas yang terbukti melanggar aturan, khususnya terkait penyelundupan barang terlarang, penggunaan handphone ilegal, maupun keterlibatan dalam peredaran narkoba dan praktik penipuan di dalam lapas.

“Hari ini setelah ikrar dan perintah dari bapak Kalapas, seluruh petugas akan menjalani tes urine. Nanti kita lihat hasilnya, mudah-mudahan tidak ada yang positif,” ujarnya.

Ridha menambahkan, apabila ditemukan petugas dengan hasil tes urine positif, maka akan langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebutkan, jumlah petugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak saat ini sebanyak 106 orang, sedangkan jumlah warga binaan per 8 Mei 2026 mencapai 1.099 orang.

“Rata-rata kasus warga binaan di sini adalah narkoba, lebih dari 700 orang terkait kasus narkotika,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, pihak lapas menargetkan sekitar 100 petugas dan warga binaan menjalani tes urine. Menurut Ridha, pemeriksaan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari pengawasan internal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved