Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Mempawah 2027, Perkuat Standar Harga dan Akuntabilitas Anggaran

regulasi ini dinilai penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), melalui penguatan sistem...

Tayang:
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Standar Satuan Harga Barang Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (29/4). 
Ringkasan Berita:
  • Pengharmonisasian ini bertujuan memastikan substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat kualitas regulasi daerah.
  • Berdasarkan hasil rapat, draft Raperbup telah selesai dilakukan pengharmonisasian dan selanjutnya akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar untuk tahapan berikutnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Standar Satuan Harga Barang Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (29/4).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mempawah selaku pemrakarsa, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah, serta Tim Pokja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.

Pengharmonisasian ini bertujuan memastikan substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat kualitas regulasi daerah.

Raperbup tersebut diharapkan menjadi pedoman yang jelas, terukur, dan akuntabel dalam penyusunan anggaran belanja barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Melalui penerapan standar satuan harga berbasis prinsip efisiensi, transparansi, dan kewajaran harga pasar, perangkat daerah diharapkan memiliki acuan yang seragam dalam merencanakan kebutuhan barang. Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk meminimalisir disparitas harga antar kegiatan serta mencegah potensi pemborosan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, regulasi ini dinilai penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), melalui penguatan sistem pengendalian internal dan peningkatan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Perkuat Komitmen Akuntabilitas dan Reformasi Birokrasi

Standar harga yang diperbarui secara berkala sesuai kondisi ekonomi juga akan mendukung proses pengadaan barang yang lebih efektif dan efisien.

Dalam forum tersebut, seluruh peserta rapat turut memberikan masukan konstruktif guna menyempurnakan substansi Raperbup agar lebih responsif dan implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Mempawah.

Berdasarkan hasil rapat, draft Raperbup telah selesai dilakukan pengharmonisasian dan selanjutnya akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar untuk tahapan berikutnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah.

“Melalui pengharmonisasian ini, kami memastikan bahwa Raperbup yang disusun tidak hanya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki kualitas substansi yang baik, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Standar satuan harga yang akuntabel akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved