Polresta Pontianak Siap Terapkan ETLE Handheld, Pelanggar Lalin Bakal Terekam Langsung
Menurutnya, mekanisme ETLE handheld pada dasarnya sama dengan ETLE statis yang telah terpasang di sejumlah titik.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Kombes Pol Endang mengungkapkan, pihaknya kini telah mendapatkan perangkat ETLE handheld yang memungkinkan petugas melakukan penindakan secara langsung di lapangan.
- Alat ini bersifat mobile dan dioperasikan oleh personel menggunakan perangkat menyerupai telepon genggam.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak terus memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas menyusul maraknya pelanggaran yang kerap berujung kecelakaan.
Salah satu langkah yang akan segera diterapkan yakni penggunaan sistem tilang elektronik mobile atau ETLE handheld.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan pihaknya melalui Satlantas baik di tingkat Polresta maupun Polsek akan mengintensifkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Maraknya pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan, tentunya kami dari Polresta melalui Satlantas akan melakukan penegakan hukum," ujarnya Kapolresta.
• Kecelakaan Sepeda Motor di Bundaran Untan Pontianak, Satu Pengendara Tewas
Kombes Pol Endang mengungkapkan, pihaknya kini telah mendapatkan perangkat ETLE handheld yang memungkinkan petugas melakukan penindakan secara langsung di lapangan.
Alat ini bersifat mobile dan dioperasikan oleh personel menggunakan perangkat menyerupai telepon genggam.
"Kami mendapatkan alat ETLE handheld, jadi penegakan hukum dilakukan langsung oleh personel di lapangan. Alat ini seperti handphone yang bisa memotret pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Menurutnya, mekanisme ETLE handheld pada dasarnya sama dengan ETLE statis yang telah terpasang di sejumlah titik.
Perbedaannya terletak pada fleksibilitas penggunaan.
"Kalau ETLE statis berada di perempatan, sedangkan handheld ini mobile, bisa berpindah sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan," tambahnya.
Kapolresta menyebutkan, surat tilang nantinya akan langsung dikirim ke alamat pelanggar, sebagaimana sistem ETLE pada umumnya.
"Sanksi tilang akan langsung disampaikan ke rumah pelanggar," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini penggunaan tilang manual masih dibatasi, kecuali untuk pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam penerapannya, Polresta Pontianak akan memprioritaskan lokasi-lokasi rawan pelanggaran, seperti di kawasan simpang Garuda dan Tanjung Raya yang belakangan menjadi sorotan.
"Kalau ada kejadian viral atau pelanggaran tinggi di titik tertentu seperti di Tanjung Raya atau Garuda, maka kita akan fokus di sana," katanya.
status tilang ETLE
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
ETLE
ETLE Handheld
Kombes Pol Endang Tri Purwanto
Endang Tri Purwanto
Kapolresta Pontianak
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Selasa 21 April 2026
Kalbar
Kalimantan Barat
Pontianak
Polresta Pontianak
| Dinkes Kapuas Hulu Cek Izin Operasional Apotek di Putussibau, Harus Standar Pelayanan Kefarmasian |
|
|---|
| Hadiri Sertijab Karutan Mempawah, Wabup Juli: Lanjutkan yang Baik, Tingkatkan yang Kurang |
|
|---|
| Satbrimob Polda Kalbar gelar Latihan untuk Asah Kemampuan Personel Tugas di Lapangan |
|
|---|
| Sekda Sanggau Tegaskan Pentingnya Sosialisasi Pencegahan Narkoba Hingga ke Tingkat Desa |
|
|---|
| Hari Kartini, Ketua PKK Kubu Raya: Panggilan untuk Pastikan Pembangunan Menghadirkan Keadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Endang-Tri-Purwanto-435rsewfsd.jpg)