Breaking News

Polresta Pontianak Siap Terapkan ETLE Handheld, Pelanggar Lalin Bakal Terekam Langsung

Menurutnya, mekanisme ETLE handheld pada dasarnya sama dengan ETLE statis yang telah terpasang di sejumlah titik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
BERI KETERANGAN - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto (kiri) bersama Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono (kanan) saat berada di Ballroom Mapolresta Pontianak. Kapolresta mengatakan pihaknya melalui Satlantas baik di tingkat Polresta maupun Polsek akan mengintensifkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. 

Ringkasan Berita:
  • Kombes Pol Endang mengungkapkan, pihaknya kini telah mendapatkan perangkat ETLE handheld yang memungkinkan petugas melakukan penindakan secara langsung di lapangan. 
  • Alat ini bersifat mobile dan dioperasikan oleh personel menggunakan perangkat menyerupai telepon genggam.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak terus memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas menyusul maraknya pelanggaran yang kerap berujung kecelakaan. 

Salah satu langkah yang akan segera diterapkan yakni penggunaan sistem tilang elektronik mobile atau ETLE handheld.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan pihaknya melalui Satlantas baik di tingkat Polresta maupun Polsek akan mengintensifkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

"Maraknya pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan, tentunya kami dari Polresta melalui Satlantas akan melakukan penegakan hukum," ujarnya Kapolresta. 

Kecelakaan Sepeda Motor di Bundaran Untan Pontianak, Satu Pengendara Tewas

Kombes Pol Endang mengungkapkan, pihaknya kini telah mendapatkan perangkat ETLE handheld yang memungkinkan petugas melakukan penindakan secara langsung di lapangan. 

Alat ini bersifat mobile dan dioperasikan oleh personel menggunakan perangkat menyerupai telepon genggam.

"Kami mendapatkan alat ETLE handheld, jadi penegakan hukum dilakukan langsung oleh personel di lapangan. Alat ini seperti handphone yang bisa memotret pelanggaran lalu lintas," jelasnya.

Menurutnya, mekanisme ETLE handheld pada dasarnya sama dengan ETLE statis yang telah terpasang di sejumlah titik. 

Perbedaannya terletak pada fleksibilitas penggunaan.

"Kalau ETLE statis berada di perempatan, sedangkan handheld ini mobile, bisa berpindah sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan," tambahnya.

Kapolresta menyebutkan, surat tilang nantinya akan langsung dikirim ke alamat pelanggar, sebagaimana sistem ETLE pada umumnya.

"Sanksi tilang akan langsung disampaikan ke rumah pelanggar," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini penggunaan tilang manual masih dibatasi, kecuali untuk pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam penerapannya, Polresta Pontianak akan memprioritaskan lokasi-lokasi rawan pelanggaran, seperti di kawasan simpang Garuda dan Tanjung Raya yang belakangan menjadi sorotan.

"Kalau ada kejadian viral atau pelanggaran tinggi di titik tertentu seperti di Tanjung Raya atau Garuda, maka kita akan fokus di sana," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved