Kanwil Kemenkum Kalbar Tuntaskan Harmonisasi Raperwa Pajak Daerah Singkawang

Rapat ini membahas secara komprehensif substansi Raperwa, mulai dari penyesuaian judul, konsiderans, ketentuan umum hingga perumusan pasal-pasal...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
RAPAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pembentukan regulasi daerah melalui pelaksanaan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) Singkawang tentang keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak daerah, Selasa (31/3). 
Ringkasan Berita:
  • Melalui pembahasan yang intensif dan konstruktif, seluruh peserta rapat menyepakati bahwa Raperwa tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pembentukan regulasi daerah melalui pelaksanaan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) Singkawang tentang keringanan, pengurangan, dan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak daerah, Selasa (31/3).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Singkawang dan pemangku kepentingan terkait, baik secara langsung maupun virtual.

Rapat ini membahas secara komprehensif substansi Raperwa, mulai dari penyesuaian judul, konsiderans, ketentuan umum hingga perumusan pasal-pasal, guna memastikan kesesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, dalam pembukaannya menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menjamin kualitas regulasi daerah agar selaras, tidak tumpang tindih, dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Singkawang, Siti Kodam Mariana, menyampaikan bahwa penyusunan Raperwa ini menjadi langkah strategis dalam mendukung optimalisasi pengelolaan pajak daerah serta memberikan ruang kebijakan bagi pemerintah daerah dalam kondisi tertentu.

“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan stimulus kepada wajib pajak, meningkatkan kepatuhan, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Secara substansi, Raperwa ini mengatur tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk kebijakan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Percepat Pemenuhan Data Dukung Zona Integritas Menuju WBBM

Kebijakan tersebut juga menjadi instrumen perlindungan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan akibat kondisi tertentu seperti bencana alam maupun keadaan kahar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa keberhasilan harmonisasi ini menunjukkan komitmen kuat Kanwil dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.

“Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, harmonis, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Harmonisasi ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung kebijakan fiskal daerah yang adaptif dan berkeadilan,” tegas Jonny.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang implementatif dan tepat sasaran.

Baca juga: Perkuat Implementasi HAM, Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti FGD Komnas HAM di Pontianak

Melalui pembahasan yang intensif dan konstruktif, seluruh peserta rapat menyepakati bahwa Raperwa tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.

Sebagai tindak lanjut, draft Raperwa dinyatakan selesai dilakukan pengharmonisasian dan selanjutnya Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kota Singkawang untuk melanjutkan proses penetapan.

Dengan selesainya tahapan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, berdaya guna, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved