Curi HP Saat Korban Tidur, Pria 26 Tahun Diringkus Tim Macan Selatan di Rumah Kos

Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, diketahui terduga pelaku berada di sebuah rumah kos di Jalan Perdana.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PELAKU KEJAHATAN - Seorang pria berinisial KES (26) diamankan Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan atas dugaan kasus pencurian handphone di wilayah Pontianak Tenggara, pada Minggu, 29 Maret 2026.Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. 
Ringkasan Berita:
  • Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan, saat kejadian korban sedang tidur, sementara handphone miliknya disimpan di dalam kamar yang berada di samping pelapor. 
  • Pelaku kemudian masuk dan mengambil satu unit handphone OPPO Reno 4 warna hitam angkasa milik korban.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pria berinisial KES (26) berhasil diamankan Tim Macan Selatan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan atas dugaan tindak pidana pencurian handphone milik warga di wilayah Pontianak Tenggara.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban yang kehilangan handphone miliknya saat berada di rumahnya di Jalan Sungai Raya Dalam Gang H. Saleh 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan, saat kejadian korban sedang tidur, sementara handphone miliknya disimpan di dalam kamar yang berada di samping pelapor. 

Pelaku kemudian masuk dan mengambil satu unit handphone OPPO Reno 4 warna hitam angkasa milik korban.

"Pelaku mengambil handphone milik korban saat korban sedang tidur di rumahnya," ujar AKP Inayatun saat dikonfirmasi pada Senin 30 Maret 2026.

Harga BBM Non-Subsidi di SPBU Paris 2 Pontianak Masih Stabil

Pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Macan Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengecekan rekaman CCTV. 

Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, diketahui terduga pelaku berada di sebuah rumah kos di Jalan Perdana.

"Setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," ungkapnya.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga melakukan penggeledahan dan mengamankan satu unit handphone OPPO Reno 4 warna hitam angkasa sebagai barang bukti.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban. Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman. Kami juga akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved