Pengamat Nilai Pembatasan Belanja Pegawai Harus Hati-Hati Agar Tidak Mengganggu Sektor Pendidikan

Suherdiyanto, menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen merupakan langkah strategis pemerintah.

Tayang:
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Pengamat Pendidikan Kalbar yang juga Wakil Rektor II IKIP PGRI Pontianak, Suherdiyanto. Menurutnya implementasi kebijakan tersebut di sektor pendidikan harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak berdampak pada kualitas layanan pendidikan. 

Ringkasan Berita:
  • Menurut Suherdiyanto, implementasi kebijakan tersebut di sektor pendidikan harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak berdampak pada kualitas layanan pendidikan.
  • Ia juga mengapresiasi penegasan pemerintah daerah yang tidak memperbolehkan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya karena alasan keterbatasan fiskal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat pendidikan Kalimantan Barat, Suherdiyanto, menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperluas ruang fiskal daerah.

Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran lebih besar untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik.

Namun, menurut Suherdiyanto, implementasi kebijakan tersebut di sektor pendidikan harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak berdampak pada kualitas layanan pendidikan.

Ia juga mengapresiasi penegasan pemerintah daerah yang tidak memperbolehkan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya karena alasan keterbatasan fiskal. 

Sikap tersebut dinilai sejalan dengan prinsip perlindungan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Penegasan bahwa pemerintah daerah tidak boleh memberhentikan PPPK menunjukkan komitmen negara dalam menjaga stabilitas tenaga kerja sektor publik, termasuk tenaga pendidik yang saat ini sebagian besar direkrut melalui skema PPPK,” ujarnya.

Dari sudut pandang pendidikan, lanjutnya, keberadaan PPPK, terutama guru, tidak dapat dipandang sebagai beban fiskal semata, melainkan sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia.

Baca juga: Kadis Pendidikan Ungkap Gaji 1.715 Guru PPPK Paruh Waktu Mulai Dibayarkan

Ia menilai dominasi tenaga guru dalam komposisi ASN di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa sektor pendidikan sangat bergantung pada keberlanjutan kebijakan tersebut.

Meski demikian, Suherdiyanto mengingatkan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan pembatasan belanja pegawai.

Pertama, risiko penurunan kualitas layanan pendidikan jika pemerintah daerah terlalu fokus menekan belanja pegawai tanpa strategi yang tepat. Hal itu berpotensi membatasi rekrutmen guru baru sehingga meningkatkan rasio siswa dan guru serta menurunkan kualitas pembelajaran.

Kedua, adanya kesenjangan kapasitas fiskal antar daerah. Menurutnya, tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Daerah dengan kapasitas fiskal rendah berisiko mengalami tekanan ganda, yakni mempertahankan PPPK sekaligus memenuhi batas belanja pegawai.

Ketiga, pentingnya manajemen ASN berbasis kinerja. Penekanan pemerintah agar ASN meningkatkan kinerja harus diikuti dengan sistem evaluasi yang objektif, pembinaan berkelanjutan, serta pemerataan distribusi guru.

Keempat, optimalisasi belanja pendidikan non-pegawai. Pengurangan proporsi belanja pegawai seharusnya diimbangi dengan peningkatan belanja untuk sarana dan prasarana pendidikan, digitalisasi pembelajaran, serta peningkatan kompetensi guru.

Ia berharap meskipun pemerintah daerah sedang menghadapi efisiensi anggaran, tetap ada komitmen serius untuk mencari solusi bagi keberlanjutan nasib PPPK, khususnya tenaga pendidik.

“Pemerintah daerah perlu mengembangkan strategi inovatif dalam meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat. Selain itu, perlu afirmasi kebijakan khusus untuk sektor pendidikan agar tidak terdampak negatif dari pembatasan belanja pegawai,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved