Kemenkum Kalbar Buka Booth Layanan KI dan AHU pada Hari ke-4 Kegiatan Serambi 2026

Tim layanan memberikan informasi mengenai pentingnya pelindungan KI, termasuk pendaftaran merek, pencatatan hak cipta, serta jenis-jenis KI lainnya.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
BOOTH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum kembali membuka booth layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam rangkaian kegiatan Serambi 2026 hari ke-4 yang dilaksanakan di Pelataran Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, pada Kamis (12/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Secara umum, kehadiran booth Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum dalam rangkaian kegiatan Serambi 2026 menjadi sarana yang efektif untuk memperkuat interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
  • Melalui layanan konsultasi dan pendampingan secara langsung, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai tata cara pendaftaran serta manfaat perlindungan hukum atas karya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum kembali membuka booth layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam rangkaian kegiatan Serambi 2026 hari ke-4 yang dilaksanakan di Pelataran Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, pada Kamis (12/3/2026).

Booth layanan tersebut dihadirkan sebagai sarana sosialisasi, konsultasi, serta pendampingan langsung kepada berbagai layanan masyarakat terkait hukum, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan KI, JFU Pelayanan KI, CPNS Pelayanan KI, serta helpdesk layanan KI dan AHU.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang hadir dalam rangkaian kegiatan Serambi 2026, mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat umum, memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai aspek perlindungan Kekayaan Intelektual.

Tim layanan memberikan informasi mengenai pentingnya pelindungan KI, termasuk pendaftaran merek, pencatatan hak cipta, serta jenis-jenis KI lainnya.

Selain itu, layanan informasi terkait Administrasi Hukum Umum seperti Perseroan Perorangan, Apostille, dan layanan AHU lainnya juga disampaikan kepada masyarakat.

Salah satu pengunjung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait rencana pendaftaran merek “My Clean Solution” melalui jalur permohonan umum.

Konsultasi dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai proses pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas usaha yang sedang dikembangkan.

Baca juga: DJKI Apresiasi Kemenkum Kalbar Dalam Dorong Pembentukan Perda dan Sentra KI

Tim Divisi Pelayanan Hukum menjelaskan bahwa pendaftaran merek sangat penting untuk melindungi nama dan identitas usaha agar tidak digunakan atau ditiru oleh pihak lain.

Selain itu, terdapat pula pengunjung yang berkonsultasi mengenai rencana pendaftaran merek jasa fotobooth “Inkula”.

Dalam kesempatan tersebut, tim layanan memberikan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran merek jasa, penentuan kelas jasa yang sesuai, serta tahapan proses pendaftaran merek hingga memperoleh sertifikat sebagai bukti perlindungan hukum atas identitas usaha yang digunakan.

Tim layanan juga menyampaikan berbagai persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan dalam proses pengajuan pendaftaran merek, antara lain identitas pelamar, etiket atau logo merek yang akan didaftarkan, serta penentuan kelas barang atau jasa yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan penelusuran awal terhadap basis data merek guna memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya.

Lebih lanjut, dijelaskan pula mengenai alur proses pendaftaran merek yang dimulai dari pengajuan permohonan melalui sistem pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dilanjutkan dengan pemeriksaan formalitas, pengumuman kepada publik, serta pemeriksaan substantif oleh pemeriksa merek.

Apabila seluruh tahapan tersebut terpenuhi, pemohon akan memperoleh sertifikat merek sebagai bukti pelindung hukum atas merek yang dimiliki.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved