Developer Harap Izin dan Pajak Dipermudah untuk Program 3 Juta Rumah

Dengan perizinan yang lebih cepat, proses pembangunan dapat segera berjalan sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk serah terima

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PEGGY DANIA
PERUMAHAN DI KUBU RAYA - Perumahan Kemyla 5 yang beralamat di Jalan Raya Kakap Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Senin 23 Februari 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Direktur Operasional PT Kemysantra, salah satu developer di Pontianak sekaligus Wakil Sekretaris DPD Real Estat Indonesia (REI) Kalbar, Fiqri Haqil Nur, mengatakan ada sejumlah kebijakan yang diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan perumahan rakyat dan mempermudah penjualan rumah subsidi.
  • Ia berharap ada jalur ekspres atau penyederhanaan birokrasi khusus untuk pembangunan rumah subsidi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Program 3 juta rumah yang menjadi target pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai membutuhkan dukungan kebijakan dari pemerintah daerah agar dapat terealisasi dengan baik di daerah termasuk di Kota Pontianak.

Direktur Operasional PT Kemysantra, salah satu developer di Pontianak sekaligus Wakil Sekretaris DPD Real Estat Indonesia (REI) Kalbar, Fiqri Haqil Nur, mengatakan ada sejumlah kebijakan yang diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan perumahan rakyat dan mempermudah penjualan rumah subsidi.

“Perizinan yang cepat dan pasti sangat penting. Saat ini mengurus izin bangunan seperti PBG (dulu IMB) masih sering memakan waktu lama,” ujarnya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 23 Februari 2026.

Ia berharap ada jalur ekspres atau penyederhanaan birokrasi khusus untuk pembangunan rumah subsidi.

Dengan perizinan yang lebih cepat, proses pembangunan dapat segera berjalan sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk serah terima kunci.

Lowongan Kerja Dinas Perumahan Terbaru 2026 Dibuka 5 Formasi Dibuka Lengkap Syarat dan Cara Daftar

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan lahan dan tata ruang.

Menurutnya, pengembang (Developer) kerap menemukan lahan yang cocok untuk pembangunan namun terbentur aturan zonasi yang belum sepenuhnya jelas.

“Harapannya pemerintah daerah bisa menetapkan zona-zona khusus untuk perumahan rakyat. Jadi pengembang tidak bingung mencari lokasi yang legal dan sesuai aturan tata ruang kota,” katanya.

Tak hanya itu, Fiqri juga mendorong adanya keringanan pajak bagi pembeli rumah subsidi.

Biaya akad dan pajak pembeli Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dinilai masih cukup memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Harapannya ada kebijakam diskon atau penghapusan pajak daerah bagi warga yang baru pertama kali beli rumah subsidi. Ini akan sangat mendongkrak penjualan karena biaya awal jadi lebih ringan,” tuturnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved