Akhiri Dualisme, PWI Pusat Pastikan Pengurus PWI Kalbar yang Sah Adalah Kundori
Dengan berakhirnya dualisme di PWI Kalbar, PWI Pusat menegaskan bahwa langkah ini menjadi contoh nyata bagi daerah lain
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Pusat akhirnya membereskan friksi kepengurusan di PWI Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Musyawarah di Ruang Rapat Pleno PWI Pusat Jakarta itu menghasilkan kesepakatan bersama. Yakni menyatakan kepengurusan PWI Provinsi Kalimantan Barat yang sah adalah dengan Ketua Kundori. Juga menamatkan tindak tanduk Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua.
“Tim penyelesaian dualisme PWI se Indonesia sudah membuat Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 012-PGS/PP-PWI/LXXIX/X/2025 tentang Kepengurusan PWI Provinsi Kalimantan Barat yang sah,” tegas Atal S Depari, Wakil Ketua Tim Penyelaian Dualisme PWI Pusat.
Untuk diketahui, musyawarah ini dipimpin langsung oleh Tim Penyelesaian Dualisme PWI se Indonesia.
Mereka Adalah Atal S Depari, Anrico Pasaribu, Hilman Hidayat, dan Kadirah. Musyawarah juga diikuti secara hybrid, diikuti secara daring oleh pengurus PWI dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Tim Penyelesaian Dualisme dibentuk oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir berdasarkan amanat Kongres Persatuan PWI Tahun 2025 di Cikarang.
Tim ini bertugas menyelesaikan seluruh persoalan dualisme di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
• MENANG MUTLAK Akhmad Munir Nahkodai PWI Pusat dalam Kongres Persatuan Wartawan Indonesia di Jabar
Dengan berakhirnya dualisme di PWI Kalbar, PWI Pusat menegaskan bahwa langkah ini menjadi contoh nyata bagi daerah lain untuk menempuh jalan dialog dan rekonsiliasi demi menjaga marwah organisasi.
Melalui Surat Keputusan tersebut, Kepengurusan PWI Provinsi selain yang diketuai Kundori tidak berlaku lagi dan dilarang mempergunakan kop surat dan stempel organisasi.
Pengurus PWI Pusat juga meminta PWI Provinsi yang sah untuk wajib memberikan kesempatan bergabung kepada mereka dari kepengurusan yang sebelumnya terlibat dualisme, sepanjang yang bersangkutan masih memenuhi syarat keanggotaan sesuai PD/PRT PWI.
Penempatan atau posisi bagi yang bersangkutan ditetapkan melalui musyawarah internal PWI Provinsi dikoordinasikan dengan PWI Pusat, dengan tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan semangat rekonsiliasi hasil Kongres Persatuan PWI Tahun 2025.
Ketentuan ini juga berlaku bagi kepengurusan PWI Kabupaten/Kota yang berada di bawah koordinasi PWI Provinsi tersebut.
Segala aset, inventaris, administrasi, dokumen, keanggotaan, hibah dan bantuan, serta program kerja dari kedua kepengurusan wajib diserahkan kepada pengurus PWI Provinsi yang sah paling lambat lima belas hari kerja sejak keputusan tersebut ditetapkan.
Semua kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) di tingkat kabupaten/kota dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi. Kepengurusan yang diakui secara sah adalah kepengurusan hasil Konferensi Kabupaten/Kota sesuai ketentuan PD/PRT PWI.
Apabila terdapat permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata, yang timbul akibat dualisme sebelum Kongres Persatuan PWI Tahun 2025, penyelesaiannya menjadi tanggung jawab Pengurus PWI Provinsi yang sah, dengan kewajiban mencabut dan/atau menghentikan perkara-perkara hukum tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
• PWI Kalbar Ajak Anak Muda Tangkal Radikalisme di Era Digital
| Regenerasi Kepemimpinan, Aldy-Bagoes Resmi Pimpin AJI Pontianak 2026-2029 |
|
|---|
| Delegasi PWI Kalbar Tiba di Banten, Siap Ikuti Agenda HPN 2026 |
|
|---|
| MKNW Gelar Rapat Majelis Pemeriksa dan Pleno Terkait Permohonan Izin Permintaan Keterangan Notaris |
|
|---|
| KPU Singkawang Tetapkan 176701 Pemilih Sebagai PDPB Triwulan IV tahun 2025 |
|
|---|
| Dualisme PPP Berakhir, Menkum Supratman Sahkan SK Kepengurusan Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/PWI-KALBAR-terima-surat-dari-pwi-pusat.jpg)