Sidang Pertama Kasus Retribusi HPL Singkawang Digelar, Jaksa Bacakan Dakwaan
inti perkara ini berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah yang kemudian direstribusi. Namun, proses restribusi tersebut diduga bermasalah.
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang perdana kasus dugaan penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) di Pemerintah Kota Singkawang dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Sumastro, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kamis 16 Oktober 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Agus Sudarmanto, menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sumastro.
"Agenda hari ini pembacaan dakwaan " ujar Agus di Pontianak.
Agus menjelaskan, inti perkara ini berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah yang kemudian direstribusi. Namun, proses restribusi tersebut diduga bermasalah.
"Poin pentingnya biasanya ke pengelolaan barang milik daerah, tetapi karena tidak bisa di-PP-kan, akhirnya direstribusi. Ternyata restribusi itu bermasalah," ungkapnya.
Baca juga: Sumastro Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi HPL, Kuasa Hukum Dapat Waktu Satu Minggu untuk Eksepsi
Sementara itu, mengenai permintaan tim kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan, Agus menyebut bahwa majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk melengkapinya.
"Pihak terdakwa bisa melengkapinya. Seminggu cukuplah," kata Agus.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Pejabat Polnep Diperiksa Kejari Singkawang terkait Dana Hibah 2022-2023 |
|
|---|
| Fokus Jaga Hubungan Baik, Ammar Zoni Tanggapi Tegas Isu Soal Irish Bella |
|
|---|
| Tinjau MBG di SMAN 1 Ketapang, Gubernur Ria Norsan : Dapur Tak Standar Siap Ditutup |
|
|---|
| Pemkab Kubu Raya Akan Panggil 11 Perusahaan Tambang Pasir di Pulau Jambu yang Belum Bayar Pajak |
|
|---|
| Wabup Sukiryanto Pastikan Aktivitas Tambang di Gunung Tamang Berikan Kontribusi Tingkatkan PAD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Seksi-kor-16.jpg)