ATURAN Wali Kota Dianggap Angin Lalu! 53 Truk Kontainer Langgar Jam Operasional & Kecelakaan Tragis

Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 pukul 18.30–19.30 WIB dilarang melintas di dalam kota.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
TRUK KONTAINER - Pantauan truk kontainer di Jalan Tanjungpura Pontianak menuju Jalan Imam Bonjol Pontianak pada Senin, 6 Oktober 2025 malam. Dalam kurun waktu 1 jam, pukul 18.30–19.30 WIB terdapat 53 truk kontainer melintas dan melanggar waktu operasional. 

Namun, Pemkot menegaskan akan menindak tegas jika pelanggaran terus berulang, mengingat risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan warga.

Baca juga: DUKA di SMAN 2 Pontianak! Putri Aipda Sugino Dinyatakan Meninggal Usai Insiden Terjatuh di Sekolah

Kecelakaan di Jeruju Motor Vs Truk Kontainer:

Kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor dan truk kontainer di Jalan Komyos Sudarso pada Jumat, 3 Oktober 2025 lalu masih menyisakan luka khususnya bagi keluarga korban.

Kecelakaan maut yang terjadi tepat di depan SDN 73 Pontianak, Kecamatan Pontianak Barat merenggut nyawa seorang pelajar yang bernama Syarif Muhammad Farid Fathoni.

Syarif Muhammad Farid Fathoni tewas seketika setelah terlindas roda truk kontainer.

Dalam kecelakaan itu, Syarif Muhammad Farid Fathoni menggunakan sepeda motor dan memboceng 2 rekan lainnya.

Diketahui 2 orang yang dibonceng adalah Syarifah Fajirah yang merupakan adik kandungnya serta seorang penumpang lainnya yang merupakan sepupu.

Syarifah Fajirah, mengalami luka serius di bagian kepala dan telah mendapat perawatan medis di rumah sakit.

Syarifah Fajirah hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Bibi korban, Syarifah Sofia, menceritakan bahwa dirinya mendapat kabar duka itu saat sedang berada di kantor. 

"Sekitar jam sepuluhan lewat atau jam sebelasan, saya masih di kantor. Saya dapat telepon dari sepupunya Farid. Dia bilang Farid sudah tidak ada, meninggal dunia karena terlindas tronton. Saya kaget dan tidak menyangka," ujar Sofia saat ditemui di kediamannya di Gang Fajar Karya 1, Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, pada Minggu, 5 Oktober 2025.

Ia menuturkan tak lama setelah menerima kabar duka, ia kembali mendapat informasi bahwa adik korban, Fajirah, juga mengalami luka parah di kepala dan harus dirujuk ke rumah sakit. 

Saat itu, ia mengatakan berdasarkan informasi dari pihak rumah sakit, kondisi Fajirah saat dirujuk masih dalam keadaan sadar. 

"Kata mereka kepalanya robek, bolong, mau dirujuk ke Antonius. Tapi saya tidak mampu kalau ke sana, jadi saya minta tolong rekanan saya di Sudarso. Alhamdulillah akhirnya bisa dirujuk dan ditangani di sana," katanya.

Menurut Sofia, biasanya Farid hanya pulang bersama adiknya. Namun, pada hari kejadian, mereka bertiga dengan sepupunya. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved