Rizky Kabah Ditangkap
TERSANGKA! Status Baru TikToker Pontianak Rizky Kabah, Iky Dijerat Dua Pasal Pelanggaran UU ITE
Burhanuddin menegaskan, penyidik menjerat Rizky Kabah dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Ia kerap tampil mengenakan seragam putih abu-abu dalam kontennya.
Rizky mulai dikenal lewat konten komedi yang bernuansa satir.
• NASIB TiKToker Pontianak Rizky Kabah usai Ditangkap Polisi di Jakarta, Ini Kata Polda Kalbar
Akan tetapi nuansa satir tersebut malah berujung kontroversi.
Hal itu karena ia dianggapmenyinggung isu sensitif.
Terbaru, ia pernah menyebut bahwa “semua guru korupsi,”.
Pernyataan itu langsung memancing emosi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalbar sehingga melaporkan sang TikToker itu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi guru.
Kontroversi terbaru terjadi pada 9 September 2025, ketika Rizky dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat adat Dayak karena mengunggah video yang dianggap menghina budaya Dayak.
Dalam video tersebut, ia menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam dan menyebut Rumah Radakng sebagai tempat tinggal “dukun sakti”, pernyataan yang memicu kemarahan luas.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.