Sujiwo Terima Audiensi Dishub Kalbar, Dorong Penerapan Kebijakan One Way di Jalan Sungai Raya Dalam

Ini tugasnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memfasilitas dua daerah yang perbatasan dalam satu kebijakan bersama

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERLIANUS TEDI YAHYA
AUDIENSI DISHUB KALBAR - Bupati Kubu Raya, Sujiwo menerima audiensi dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat terkait penerapan kebijakan jalan satu arah “one way” di Jalan Sungai Raya Dalam, Rabu 12 November 2025. Wacana ini selaras dengan keinginan pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menjadikan Sungai Raya Dalam sebagai pusat kuliner Kalimantan Barat. 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan dalam waktu dekat dengan proses sosialisasi dan ujicoba terlebih dahulu.
  • Ini tugasnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memfasilitas dua daerah yang perbatasan dalam satu kebijakan bersama

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya, Sujiwo menerima audiensi dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat terkait penerapan kebijakan jalan satu arah “one way” di Jalan Sungai Raya Dalam.

Pembahasan ini dilakukan bersama Kadishub Kubu Raya, Kasatpol PP Kubu Raya dan Plt.Kadis PUPR Kubu Raya. 

Wacana ini selaras dengan keinginan pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menjadikan Sungai Raya Dalam sebagai pusat kuliner Kalimantan Barat.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah Provinsi juga akan menerapkan kebijakan jalan satu arah “one way” di sungai raya dalam.

"Itu nanti sisi masuknya berada di Kabupaten Kubu Raya dan sisi keluar berada di Kota Pontianak” kata Sujiwo kepada tribubpontianak.co.id saat diwawancarai, Rabu 12 November 2025.

Ia pun menyambut baik perencanaan tersebut, namun dalam penerapan kebijakan jalan satu arah ini akan diterapkan dengan surat keputusan bersama dua Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Pontianak dan Bupati Kubu Raya.

"Tentu kita tidak bisa mengambil keputusan sepihak, karena ini adalah daerah perbatasan antara Kubu Raya dan kota pontianak, oleh karena itu saya yakin bahwa Pak Kadishub Provinsi juga akan sowan dan silaturahim ke Pak Wali Kota terkait kebijakan jalan satu arah ini," ungkapnya.

Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan dalam waktu dekat dengan proses sosialisasi dan ujicoba terlebih dahulu.

Diketahui, penerapan jalan satu arah ini akan diterapkan sejauh 3 kilometer. Mulai dari simpang sungai raya dalam hingga jembatan putih/jembatan kupu – kupu. 

Dalam perencanaannya, akan ada lima u-turn yang dibangun untuk tempat memutar arah baik dari sisi Kubu Raya maupun Kota Pontianak. 

Baca juga: Wakil Bupati Kubu Raya: Hadirnya Hotel Four Points Jadi Bukti Kubu Raya Naik Kelas

Jika usulan ini disetujui oleh Pemerintah Daerah Kubu Raya dan Pemerintah Kota Pontianak, maka selanjutnya Pemerintah Provinsi sebagai fasilitator dan mediator untuk membuat kesepakatan bersama/MoU antar dua Kepala Daerah. 

"Ini tugasnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memfasilitas dua daerah yang perbatasan dalam satu kebijakan bersama,” lanjut Sujiwo.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Y. Anthonius Rawing menyampaikan bahwa wacana kebijakan jalan satu arah ini sudah ada di tahun 2024 oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian, wacana kebijakan ini ditindaklanjuti dan dikaji oleh Muhammad Dipo Alam Analis Kebijakan Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi di tahun 2025.

“Kami juga dalam minggu-minggu ini atau minggu depan akan audiensi ke Bapak Walikota Pontianak, masih menunggu jadwal waktu beliau” pungkasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved