Khazanah Islam

Arti, Rukun dan Syarat Wajib Melaksanakan Haji

istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Kabah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi tawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya.

Editor: Hamdan Darsani
AFP
Jamaah menunaikan Ibadah Haji 1443 H. istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Kabah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi tawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu di antara lima rukun Islam adalah menunaikan Ibadah Haji.

Setiap muslim yang yang mampu, sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Lantas apakah arti Haji?

Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan.

Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Kabah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi tawaf, sa’i, wukuf dan ibadah-ibadah lainnya.

Arti Rujuk dan Iddah dalam Hukum Perkawinan Islam

Untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaanNya dalam waktu yang telah ditentukan.

Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya

Syarat-Syarat Wajib Haji

a. Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang non muslim.

b. Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh

c. Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak, kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya kembali jika dia mampu.

d. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.

e. Kuasa atau mampu, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan.

Rukun Haji

Rukun haji adalah beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di tahun berikutnya, yaitu :

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved