Mau Cek Sertifikat Tanah di Pontianak

Untuk mengecek sertifikat, cukup mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang telah disediakan...

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribun, mau cek sertifikat di Pontianak gimana caranya, saya mau membeli tanah yang lokasinya berada di wilayah Kotamadya Pontianak.
081256041XXX

Isi Formulir Dilampiri Foto Copy KTP, KK

Baca: Perpanjang SIM ke Mobil Keliling atau Poltabes

Untuk mengecek sertifikat, cukup mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

Jika dikuasakan lampirkan surat kuasa kemudian di bubuhi materai. Juga lampirkan fotocopy identitas pemohon yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK), kemudian nantinya akan dicocokkan dengan KTP dan KK asli oleh petugas loket.

Baca: Poros Ketiga Layu Sebelum Berkembang

Selain itu juga lampirkan sertifikat hak atas tanah dan membayar biaya adminitrasi Rp 50.000 persertifikat. Selama persyaratan lengkap, prosesnya hanya satu hari kerja.

Ketentuan ini sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Terima Kasih

Rian Har Edy Santoso SE
Kepala Pertanahan Kota Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved