Wah, Ternyata Taksi Online di Kalbar Masih Ilegal
Amin menambahkan sebelumnya pernah ada satu koperasi mengajukan perizinan taksi online. Koperasi itu berpusat di Jakarta.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat memastikan tidak ada satupun taksi online yang memiliki perizinan operasional.
Kepala Seksi Angkutan Jalan Dishub Kalbar, Amin Ro'yat menegaskan operasional taksi-taksi online yang ada di Kalimantan Barat masuk dalam kategori ilegal.
Baca: Gerai Baru, Seperti Ini Suasana Cotton Bread Cake Specialist di Jalan M Sohor
"Belum ada yang legal, semua ilegal. Karena belum ada izin, maka tidak boleh beroperasional," ungkapnya saat diwawancarai awak media di Kantor Dishub Provinsi Kalbar, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, Senin (29/1/2018) siang.
Baca: Wali Kota Tekankan Pentingnya Sarana Pendukung Olahraga
Amin menambahkan sebelumnya pernah ada satu koperasi mengajukan perizinan taksi online. Koperasi itu berpusat di Jakarta.
Namun, hingga kini masih tidak ada tindak lanjut dari koperasi itu.
"Kemarin persetujuan prinsip. Belum izin, jadi baru disetujui menyelenggarakan izin usaha taksi online. Saat itu masih mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Saat ini sudah akan direvisi dengan Permenhub Nomor 108 yang akan berlaku efektif per 1 Februari," jelasnya.
Dishub masih tunggu pelaksanaan Permenhub anyar itu, sebelum menerbitkan perizinan operasional. Ia menegaskan persyaratan perizinan taksi online, kurang lebih seperti angkutan sewa umum.
"Misalnya harus berbentuk badan hukum Indonesia yakni PT, BUMN, BUMD dan koperasi. Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Memenuhi target jumlah kendaraan dan bekerjasama dengan bengkel terakreditasi. Minimal mengoperasikan lima unit kendaraan," paparnya.
Perbedaannya hanya taksi online harus bekerja sama dengan aplikasi khusus seperti Uber, Go-Car, Grab dan lainnya.
Mobilnya juga jenis mobil penumpang sedan yang memiliki tiga ruang atau mobil bukan sedan yang memiliki dua ruang paling sedikit 1.000 cc.
"Kalau angkutan sewa umum, itu minimal 1.300 cc. Kenapa lebih rendah, ya karena operasi wilayah perkotaan. Taksi online termasuk kendaraan angkutan sewa khusus," katanya.
Ia menjelaskan ketika persetujuan operasional keluar, maka perusahaan taksi online harus mengurus perizinan resmi yakni izin operasi.
"Karena non trayek, taxi online harus ada Uji KIR kendaraan, kemudian STNK atas nama perusahaan. Harus mendapat rekomendasi domisili perusahaan dari dinas terkait. Ketika sudah memenuhi persyaratan teknis kelayakan, maka baru keluar izin pengoperasian atau kartu pengawasan yang nantinya ada di mobil masing-masing. Itu sebagai tanda angkutan resmi dan beroperasi," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dishub_20180129_193537.jpg)