Ahli Waris Nelayan di Singkawang Terima Santunan Rp42 Jt, Bukti Nyata Manfaat Program Pekerja Rentan
Bukti nyata manfaat Program Perlindungan Pekerja Rentan melalui pencairan santunan Rp42 juta kepada ahli waris nelayan
Penulis: Widad Ardina | Editor: Madrosid
Ringkasan Berita:
- Seorang nelayan yang menjadi peserta program, Mahdar, yang meninggal dunia karena sakit, mendapatkan perlindungan melalui santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diserahkan kepada ahli warisnya.
- Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Jalan Swadaya, Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara, Rabu 17 Juni 2026.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Program Perlindungan Pekerja Rentan yang dijalankan Pemerintah Kota Singkawang bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Seorang nelayan yang menjadi peserta program, Mahdar, yang meninggal dunia karena sakit, mendapatkan perlindungan melalui santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diserahkan kepada ahli warisnya.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Jalan Swadaya, Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara, Rabu 17 Juni 2026.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Singkawang, Andri Saputra, mengatakan bantuan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan, khususnya masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Menurutnya, keberhasilan program ini tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, serta keterlibatan pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Baca juga: Anak Petani Sawit di Sintang Rasakan Manfaat Santunan Program BPJS Ketenagakerjaan Lewat DBH Sawit
"Program pekerja rentan di Kota Singkawang membutuhkan dukungan dari semua pihak, mulai dari pemerintah kota, kecamatan hingga kelurahan. Karena itu kami mengapresiasi kolaborasi yang selama ini telah berjalan dengan baik," kata Andri.
Santunan Cair Maksimal Tiga Hari Kerja
Andri menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan mudah kepada peserta maupun ahli waris.
Ia menyebut, apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap, santunan kematian dapat ditransfer ke rekening ahli waris paling lambat tiga hari kerja setelah proses verifikasi selesai.
Sementara untuk klaim kecelakaan kerja, proses penyelesaian maksimal berlangsung dalam waktu satu minggu. Adapun pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dalam waktu tiga hari kerja.
"Bahkan untuk klaim JHT di bawah Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan rekening Bank Himbara, pencairan dapat dilakukan kurang dari 40 menit," jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong peserta memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi JMO untuk mempermudah akses informasi dan layanan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Peserta Diimbau Rutin Membayar Iuran
Andri mengingatkan pentingnya pembayaran iuran secara rutin, khususnya bagi peserta pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri.
Menurutnya, manfaat program hanya dapat dirasakan apabila status kepesertaan tetap aktif.
"Kalau memungkinkan, peserta bisa membayar iuran untuk tiga bulan, enam bulan, bahkan satu tahun sekaligus agar kepesertaan tetap aktif dan perlindungan tidak terputus," ujarnya.
Ia berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Singkawang dapat terus diperkuat sehingga semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi.
pekerja rentan
Manfaat Santunan BPJS
Santunan Jaminan Kematian
santunan korban kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan Kalbar
Singkawang
Kalbar
| Anak Dipukul Palu hingga Tengkorak Pecah dan Kaki Lumpuh, Keluarga Tolak Damai Meski Ditawari 2 Juta |
|
|---|
| Portugal vs RD Kongo Malam Ini, Federikus Gery Striker Tripon FC Jagokan Cristiano Ronaldo Cs |
|
|---|
| Tarif Bus DAMRI Masih Normal, Sebagian Naik Rp 10 Ribu, Cek Daftar Harga Tiket Terbaru |
|
|---|
| 242 Calon Kades di Kapuas Hulu Gelar Deklarasi Damai, Ini 5 Poin Komitmennya |
|
|---|
| Euforia Piala Dunia 2026 Jangan Disalahgunakan, Polisi Kubu Raya Ingatkan Bahaya Judi Bola |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Penyerahan-bantuan-sosial-JKM.jpg)