‎Kadisdik Kayong Utara Tegaskan PPDB 2026 Bebas Pungli dan Titipan

Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru

Tayang:
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Faisal Ilham Muzaqi
BERIKAN KETERANGAN - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading, saat berada di ruang kerjanya. Jumadi menjelaskan berbagai langkah yang telah disiapkan untuk memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026 berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan. 

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Penjelasan: Jalur bagi calon siswa yang harus pindah domisili karena orang tuanya dipindahtugaskan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat bekerja. Biasanya juga mencakup kuota untuk anak guru di sekolah tersebut.

Jalur Prestasi

Penjelasan: Jalur yang menggunakan nilai rapor semester terakhir dan/atau sertifikat prestasi akademik maupun non-akademik (seperti perlombaan olahraga, seni, atau keagamaan). Catatan: Jalur ini biasanya tidak berlaku untuk pendaftaran tingkat SD. (*)

- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Baca Berita Terbaru di GOOGLE NEWS 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved