Sebar Konten Asusila ke Facebook, Warga Sekadau Ditahan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menetapkan seorang pria berinisial JN (26) sebagai tersangka

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
KRIMINAL- Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial JN (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial Facebook. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Hasil penyelidikan mengarah kepada JN yang kemudian diamankan petugas pada Rabu, 3 Juni 2026 di wilayah Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir. 

Polres Sekadau Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Zainal.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti elektronik, termasuk tangkapan layar unggahan media sosial, data akun yang diduga digunakan tersangka, serta perangkat elektronik lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan, melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga menjadwalkan pemeriksaan ahli serta digital forensik guna memperkuat alat bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan membuat maupun menyebarluaskan konten pornografi.

Polres Sekadau turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. 

Kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten yang melanggar norma hukum maupun merugikan orang lain dapat berujung pada proses pidana.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan konten yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkas IPTU Zainal Abidin.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved