Sebar Konten Asusila ke Facebook, Warga Sekadau Ditahan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menetapkan seorang pria berinisial JN (26) sebagai tersangka
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Hasil penyelidikan mengarah kepada JN yang kemudian diamankan petugas pada Rabu, 3 Juni 2026 di wilayah Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.
• Polres Sekadau Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Zainal.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti elektronik, termasuk tangkapan layar unggahan media sosial, data akun yang diduga digunakan tersangka, serta perangkat elektronik lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan, melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga menjadwalkan pemeriksaan ahli serta digital forensik guna memperkuat alat bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan membuat maupun menyebarluaskan konten pornografi.
Polres Sekadau turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten yang melanggar norma hukum maupun merugikan orang lain dapat berujung pada proses pidana.
“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan konten yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkas IPTU Zainal Abidin.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
kasus pornografi Sekadau
Polres Sekadau
kasus media sosial Kalbar
Satreskrim Polres Sekadau
hukum penyebaran pornografi
Facebook konten asusila
ViralLokal
viral Facebook Sekadau
| Polres Sekadau Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi |
|
|---|
| Tragis, Lansia di Sambas Terluka Usai Diserang Saat Mengayuh Sepeda Pulang dari Masjid |
|
|---|
| Kuasa Hukum Beberkan Kondisi W Korban Pemukulan Palu di Singkawang, Apakah Sudah Bisa Masuk Sekolah? |
|
|---|
| Wakil Ketua PSSI Sekadau Jagokan Portugal dan Cristiano Ronaldo |
|
|---|
| Tragedi Mengerikan di Bengkayang: Warga Geger Temukan Korban Tak Bernyawa dengan Kondisi Tragis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Sekadau-mengamankan-seorang-pria-berinisial-JN-26.jpg)