Integrasi 110 dan 119 Resmi Berlaku, Kolaborasi Polres Sambas - Dinkes Include Tim Gabungan Darurat
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua instansi
Penulis: Imam Maksum | Editor: Dhita Mutiasari
Ringkasan Berita:
- Polres Sambas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang integrasi dan koordinasi layanan panggilan darurat 110 dan 119 untuk memperkuat penanganan kegawatdaruratan di Kabupaten Sambas, Kamis (4/6/2026).
- Kapolres Sambas, Wahyu Jati Wibowo, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan koordinasi antara kepolisian dan tenaga kesehatan setelah menerima laporan masyarakat melalui masing-masing call center.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID , SAMBAS - Polres Sambas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menyepakati kerja sama untuk memperkuat layanan masyarakat dalam penanganan kondisi kegawatdaruratan melalui integrasi dan koordinasi panggilan darurat 110 dan 119.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua instansi yang berlangsung di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas, Kamis 4 Juni 2026.
Kegiatan itu dihadiri Kapolres Sambas, jajaran Pejabat Utama Polres Sambas, anggota Polres Sambas, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas bersama jajarannya.
• Satbrimob Polda Kalbar Patroli Harkamtibmas untuk Tekan Angka Kriminalitas dan Berikan Rasa Aman
Integrasi Layanan Darurat 110 dan 119
Kapolres Sambas, Wahyu Jati Wibowo, mengatakan bahwa MoU tersebut menjadi dasar kerja sama dalam integrasi dan koordinasi layanan panggilan darurat untuk menangani berbagai kejadian gawat darurat di Kabupaten Sambas.
Menurutnya, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut untuk memperkuat implementasi pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan kejadian melalui call center kepolisian maupun layanan kesehatan.
"Kesepakatan bersama ini merupakan perjanjian ataupun kesepakatan untuk aplikasi atau implementasi dari tindak lanjut apabila ada masyarakat yang melakukan pelaporan kepada Polri," ujar Wahyu.
Baca juga: Pokdarwis Sambas Siap Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Danau Sebedang!
Melalui kesepakatan tersebut:
Laporan masyarakat ke 110 yang membutuhkan penanganan medis akan langsung dikoordinasikan dengan layanan kesehatan melalui 119.
Sebaliknya, petugas kesehatan yang membutuhkan dukungan keamanan dari kepolisian saat menangani kasus darurat dapat segera berkoordinasi dengan Polres Sambas.
Penanganan kasus seperti kecelakaan lalu lintas dan kondisi gawat darurat lainnya akan dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan Polri dan Dinas Kesehatan.
Mempercepat Respons Penanganan Darurat
Wahyu menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui layanan darurat 110 milik Polri maupun 119 yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
Melalui kerja sama tersebut, laporan yang membutuhkan penanganan lintas sektor akan langsung dikoordinasikan agar respons terhadap masyarakat menjadi lebih cepat dan efektif.
"Kesepakatan ini adalah bagaimana kita bisa meningkatkan koordinasi dan kerja sama setelah laporan dari masyarakat tersebut diterima," katanya.
Dukungan Keamanan dan Pelayanan Kesehatan
Kapolres mencontohkan, apabila petugas kesehatan menangani kasus kegawatdaruratan dan membutuhkan dukungan keamanan, maka Polres Sambas akan memberikan bantuan pengamanan sesuai kebutuhan.
Sebaliknya, jika masyarakat melapor melalui layanan 110 terkait kecelakaan lalu lintas atau kondisi darurat lainnya yang memerlukan pertolongan medis, Polres Sambas akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Teken-MOU-Kapolres-Sambas0406.jpg)