Wabup Landak Akui Sudah Panggil 11 PKS Terkait Harga TBS
Pemerintah Kabupaten Landak terus memantau perkembangan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang beberapa waktu lalu sempat mengalami penurunan
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Sebelumnya, harga TBS di sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Landak dilaporkan turun dari kisaran Rp3.350 per kilogram menjadi sekitar Rp2.550 per kilogram.
- Penurunan tersebut memicu keresahan petani karena terjadi di tengah tingginya biaya produksi dan ketergantungan masyarakat terhadap sektor perkebunan sawit.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak terus memantau perkembangan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang beberapa waktu lalu sempat mengalami penurunan tajam dan dikeluhkan para petani.
Sebelumnya, harga TBS di sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Landak dilaporkan turun dari kisaran Rp3.350 per kilogram menjadi sekitar Rp2.550 per kilogram.
Penurunan tersebut memicu keresahan petani karena terjadi di tengah tingginya biaya produksi dan ketergantungan masyarakat terhadap sektor perkebunan sawit.
Menanggapi kondisi itu, Pemkab Landak telah memanggil 11 PKS yang beroperasi di daerah tersebut untuk meminta penjelasan terkait penurunan harga TBS, sekaligus mencari solusi agar dampaknya terhadap petani dapat diminimalisir.
Wakil Bupati (Wabup) Landak Erani mengatakan pertemuan tersebut dilakukan atas arahan Bupati Landak sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat.
“Beberapa minggu yang lalu, lewat arahan Ibu Bupati, kami sudah memanggil PKS yang ada di Kabupaten Landak. Kita mempertanyakan dan menyampaikan apa yang dirasakan oleh masyarakat,” ujar Erani pada Senin 1 Juni 2026.
Baca juga: Sempat Anjlok, Harga TBS Sawit di Landak Mulai Alami Kenaikan Hingga Rp 3.100 per Kilogram
Ia menegaskan Pemkab tidak hanya ingin mendengar penjelasan dari perusahaan, tetapi juga mengharapkan adanya langkah nyata dari hasil pertemuan tersebut.
"Kita berharap tidak hanya sebatas itu, tetapi ada tindakan nyata, ada tindak lanjut dari harapan dan juga arahan dari pimpinan, terutama Ibu Bupati," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Landak menerbitkan Surat Nomor 500.8/501/Disbun.A tertanggal 29 Mei 2026 tentang Himbauan Menjaga Stabilitas dan Kondusifitas Daerah Pasca Wacana Kebijakan Ekspor Komoditas Unggulan Strategis Satu Pintu.
Surat tersebut diterbitkan setelah rapat koordinasi antara pemerintah daerah, 11 PKS dan Ketua APKASINDO Kabupaten Landak pada 25 Mei 2026 di Aula Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak.
Dalam surat itu, seluruh pimpinan PKS diminta memastikan harga pembelian TBS produksi pekebun mitra tetap mengacu pada harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Perusahaan juga diwajibkan melaporkan secara berkala data harga pembelian TBS dari pekebun nonmitra kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat.
Selain itu, asosiasi petani sawit diminta berperan aktif menjaga stabilitas dan kondusivitas di lapangan serta mengedukasi petani untuk tetap fokus pada peningkatan kualitas produksi.
Seluruh pemangku kepentingan juga diimbau mengedepankan komunikasi dalam menyikapi berbagai wacana kebijakan pemerintah pusat terkait tata niaga sawit.
Meski demikian, Erani mengakui persoalan harga TBS tidak sepenuhnya berada dalam kendali perusahaan di daerah.
| Sempat Anjlok, Harga TBS Sawit di Landak Mulai Alami Kenaikan Hingga Rp 3.100 per Kilogram |
|
|---|
| Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Mandor Berlangsung Khidmad |
|
|---|
| Penjelasan Dinas PUPRPERA Terkait Jalan Rusak Depan Kantor Bupati Landak |
|
|---|
| Jelang Purna Tugas, Sekda Mempawah Ismail Terima Apresiasi dari Kalangan Tokoh Pemuda |
|
|---|
| Hari Lahir Pancasila, Wakapolres Sambas Ajak Personel Jadikan Ideologi Negara Landasan Mengabdi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/petani-dapat-diminimalisir.jpg)