Kejari Singkawang Gelar Restorative Justice, Selesaikan Perkara di Luar Pengadilan

Kegiatan restorative justice itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsud

Tayang:
Penulis: Widad Ardina | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA/Widad Ardina
HUKUM- Kejaksaan Negeri Singkawang melaksanakan Restorative Justice (RJ) di Rumah Ramah Pelayan dan Konsultasi Hukum Gratis Jalan Kalimantan Kota Singkawang, pada Selasa 19 Mei 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kegiatan restorative justice itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsud, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Camat Singkawang Timur, serta Ketua RT setempat yang turut menyaksikan proses perdamaian antara kedua belah pihak.
  • Menurutnya, proses tersebut berjalan dengan baik karena pelaku telah mengakui kesalahan serta menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -Kejaksaan Negeri Singkawang kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). 

Proses perdamaian tersebut digelar di Rumah Ramah Pelayan dan Konsultasi Hukum Gratis yang berada di Jalan Kalimantan, Kota Singkawang, Selasa 19 Mei 2026.

Kegiatan restorative justice itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsud, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Camat Singkawang Timur, serta Ketua RT setempat yang turut menyaksikan proses perdamaian antara kedua belah pihak.

Dalam keterangannya, Kajari Singkawang menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan restorative justice dilakukan, pihak kejaksaan terlebih dahulu memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban agar tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.

Menurutnya, proses tersebut berjalan dengan baik karena pelaku telah mengakui kesalahan serta menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. 

Dukung Hasil LCC 4 Pilar, Plt Kadisdikbud Kalbar Apresiasi Sikap Elegan Para Peserta

Permohonan maaf itu pun diterima dengan ikhlas oleh pihak korban sebagai bentuk penyelesaian secara damai.

“Kita sudah sama-sama melihat bahwa pelaku menyampaikan permohonan maaf dengan tulus dan korban juga bersedia memberikan maaf,” ujar Imang Job Marsud.

Ia menambahkan, penerapan restorative justice diharapkan dapat menjadi solusi penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial dibanding proses hukum yang berlarut hingga ke persidangan.

Melalui pendekatan tersebut, perkara pidana tertentu dapat diselesaikan melalui jalur mediasi apabila seluruh pihak yang terlibat menyetujui penyelesaian secara damai tanpa adanya tekanan maupun paksaan.

Kajari menegaskan bahwa tujuan utama restorative justice bukan hanya menghentikan proses hukum, melainkan memulihkan keadaan seperti sebelum terjadinya peristiwa pidana. 

Dengan demikian, hubungan sosial antara korban dan pelaku dapat kembali harmonis tanpa meninggalkan rasa dendam ataupun permusuhan.

Selain itu, pelaku juga disebut telah menyadari sepenuhnya kesalahan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari turut mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sebenarnya telah memiliki hubungan yang cukup dekat sejak lama karena pernah bekerja bersama dan saling mengenal satu sama lain.

Faktor hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional itulah yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan restorative justice sehingga proses perdamaian dapat berjalan lancar dan diterima kedua belah pihak.

“Harapannya hubungan antara korban dan pelaku bisa kembali pulih seperti sediakala. Tidak ada lagi konflik ataupun rasa permusuhan setelah tercapainya perdamaian ini,” jelasnya.

Ia pun menutup dengan menegaskan bahwa restorative justice hadir sebagai upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved