Bupati Sekadau Buka Bimtek Siskeudes Online 2.0.8, Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

"Tidak boleh ada mark up belanja, kegiatan fiktif, memalsukan kwitansi dan lainnya yang melanggar peraturan," tegasnya.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
PUKUL GONG - Teknis Pengelolaan Keuangan Desa berbasis aplikasi Siskeudes Online 2.0.8 di Aula Institut Teknologi Keling Kumang, pada Senin, 11 Mei 2026. Melalui bimtek ini, pemerintah desa diharapkan semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan Dana Desa dan APBDes guna mendukung pembangunan desa yang lebih maju dan sejahtera. 

Ringkasan Berita:
  • Aron mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan transfer Dana Desa guna meningkatkan kapasitas keuangan desa, selain ADD dan sumber pendapatan desa lainnya yang sah. 
  • Karena itu, pemerintah desa diminta mampu mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat desa secara bertanggung jawab.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Bupati Sekadau Aron membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa berbasis aplikasi Siskeudes Online 2.0.8 Tahun 2026 di Aula Kampus Institut Teknologi Keling Kumang, Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Senin 11 Mei 2026.

Pada kesempatan itu, Aron menegaskan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran sesuai amanat Undang-Undang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Menurutnya, perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan penegasan terkait pengaturan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

"Dana desa harus dikelola secara transparan, partisipatif, akuntabel dan disiplin dalam administrasi maupun penggunaan dana," ujar Aron.

Aron mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan transfer Dana Desa guna meningkatkan kapasitas keuangan desa, selain ADD dan sumber pendapatan desa lainnya yang sah. 

Sering Dianggap Sepele, Pengendara dan Penumpang Tanpa Helm Ditegur Polisi di Sekadau

Karena itu, pemerintah desa diminta mampu mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat desa secara bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan agar penggunaan dana desa tidak hanya sebatas dipublikasikan melalui spanduk atau baliho rencana anggaran, namun juga harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui musyawarah desa.

"Tidak boleh ada mark up belanja, kegiatan fiktif, memalsukan kwitansi dan lainnya yang melanggar peraturan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aron menekankan seluruh pemerintah desa wajib menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi terbaru, yakni versi 2.0.8. 

Versi terbaru ini disebut memiliki 40 fitur pembaruan dan penguatan kontrol, transparansi, serta integrasi dokumen digital.

Fitur-fitur tersebut mencakup perencanaan, penganggaran APBDes, penatausahaan keuangan desa, pajak dan arsip digital, pelaporan hingga pertanggungjawaban APBDes.

Selain itu, ia mengingatkan pemerintah desa terkait kewajiban penyampaian laporan realisasi dan pertanggungjawaban APBDes kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sekadau Nomor 34 Tahun 2018.

Aron berharap kegiatan bimtek tersebut dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia aparatur desa dalam mengelola keuangan desa secara profesional.

"Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa harus dilakukan secara terus menerus sebagai bagian dari pembinaan pemerintah daerah kepada pemerintah desa," katanya.

Ia menambahkan, kemampuan aparatur desa dalam mengelola pemerintahan dan keuangan desa diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya visi Kabupaten Sekadau yang unggul, sejahtera dan bermartabat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved