Polda Kalbar
Sering Dianggap Sepele, Pengendara dan Penumpang Tanpa Helm Ditegur Polisi di Sekadau
Keselamatan tidak bisa ditawar. Jangan karena merasa dekat atau terbiasa, lalu mengabaikan perlindungan diri saat di jalan
Ringkasan Berita:
- Masih ada masyarakat yang menganggap penggunaan helm itu tidak terlalu penting, apalagi jika jaraknya dekat.
- Padahal, baik pengendara maupun penumpang memiliki risiko yang sama saat terjadi kecelakaan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kebiasaan mengabaikan penggunaan helm saat berkendara masih kerap ditemui di jalanan, terutama di kawasan pasar yang padat aktivitas.
Baik pengendara maupun penumpang, masih ada yang tidak menggunakan helm saat melintas.
Hal ini terlihat saat Satlantas Polres Sekadau menggelar penerangan keliling di area pasar Sekadau, Minggu 10 Mei 2026.
Di tengah ramainya lalu lintas, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pengendara hingga penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
Fenomena ini umumnya terjadi karena perjalanan jarak dekat sering dianggap aman, sehingga aspek keselamatan diabaikan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas turun langsung ke jalan menggunakan pengeras suara dan hand banner untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
Teguran diberikan secara persuasif kepada pelanggar, sekaligus sebagai bentuk edukasi langsung di lapangan.
Baca juga: Operasi Zebra Kapuas 2025 Hari Kedelapan, Polres Kapuas Hulu Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas
Selain itu, pengendara kendaraan roda empat juga diingatkan untuk selalu menggunakan sabuk pengaman, mengingat tingginya mobilitas di kawasan pasar yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, rendahnya kesadaran menjadi faktor utama masih terjadinya pelanggaran tersebut.
“Masih ada masyarakat yang menganggap penggunaan helm itu tidak terlalu penting, apalagi jika jaraknya dekat. Padahal, baik pengendara maupun penumpang memiliki risiko yang sama saat terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan helm berstandar nasional (SNI) merupakan kewajiban sesuai Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi pelanggar.
“Keselamatan tidak bisa ditawar. Jangan karena merasa dekat atau terbiasa, lalu mengabaikan perlindungan diri saat di jalan,” tegasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Satlantas Polres Melawi Amankan 21 Kendaraan Bermotor Knalpot Brong dan Terindikasi Balap Liar |
|
|---|
| Wakapolres Melawi Pimpin Apel Pagi dan Gaktibplin, Tekankan Kerapian Personel |
|
|---|
| Truk Tangki Terguling di Jalan Trans Kalimantan, Sopir Meninggal Dunia Usai Terlindas Kendaraan |
|
|---|
| Kapolresta Pontianak Pimpin Apel Persada dan Penghormatan Terakhir untuk AKP MBL Saragih |
|
|---|
| Mobil Diduga Pecah Ban, Dua Korban Meninggal dalam Laka di Barang Tarang Sanggau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tegur-lakana-lantas.jpg)